jpnn.com - PRESENTER dan bintang film Raffi Ahmad sepertinya bisa tenang menuju pelaminan dengan artis Nagita Slavina pada 17 Oktober mendatang. Pasalnya, berkas yang awalnya dinyatakan sudah lengkap (P-21) ternyata belum tuntas.
Pasalnya, terjadi perbedaan yang signifikan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengakui bahwa berkas tersebut belum tuntas.
BACA JUGA: Cut Tari Nikmati Status Single Parent
’’Secara materil, masih ada perbedaan pendapat antara BNN dan Kejagung,’’ ungkapnya.
Tony mengatakan, dalam penangkapan pria yang memiliki nama lengkap Raffi Faridz Ahmad yang dilakukan BNN di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pad 27 januari 2013 memang ditemukan beberapa barang bukti diantaranya ganja dan kathinon. Hanya saja, dalam UU Narkotika, kathinon tidak masuk.
BACA JUGA: Anak Capek Lihat Maia dan Dhani Ribut
’’Kalau kami melihat dan menanggapinya, apa yang disangkakan kepada Raffi itu belum masuk dalam UU narkotika,’’ urainya. Oleh karenanya, ketika BNN menyebutkan bahwa Raffi menggunkan narkotika tentunya harus dikaji kembali sesuai dengan UU yang ada.
Walaupun dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik BNN telah banyak memberikan sejumlah berkas untuk menjerat Raffi sebagai tersangka, namun harus sesuai dengan fakta yang ada. ’’Jadi agak susah ya (dinyatakan lengkap),’’ terangnya.
BACA JUGA: Jessica SNSD Dilamar Pengusaha AS?
Untuk melengkapi sejumlah berkas perkara tersebut, beberapa acuan dan petunjuk terus diberikan oleh penyidik. Sehingga dalam proses penyidikan tidak menyalahi perundang-undangan.
Oleh karenanya berkas perkara sudah dikembalikan lagi oleh kejaksaan. ’’Pastinya harus lengkap. Karena harus sesuai dengan permintaan jaksa, jadi harus dikembalikan lagi,’’ katanya.
Tidak hanya terkait kathinon, tetapi ada beberapa poin yang dirasa belum lengkap, terkait saksi penggunaan barang sejenis ganja. ’’Kami pun meminta agar memperkuat keterangan saksi. Satu lagi, ya lengkapi siapa pemilik ganja itu. Mungkin saja tersangka membantahnya,’’ ulasnya lagi.
Jika sejumlah berkas perkara tersebut sekiranya tidak bisa dilengkapi oleh pihak penyidik secara otomatis Raffi bisa bebas. ’’Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, ya (Raffi) bisa bebas,” tegasnya.
Apalagi dalam kasus tersebut, bintang film Panggil Namaku Tiga Kali itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112, 111, 127, 132, dan 133. ’’Tentunya semua bukti harus lengkap sebelum P-21,” paparnya.
Terkait persiapan pernikahan Raffi, sampai saat sudah dikeluarkan surat rekomondasi pengajuan numpang nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang di ajukan ke areal KUA Kebayoran Baru. (ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikon Hidup Aikatsu Sekaligus Isi Soundtrack
Redaktur : Tim Redaksi