jpnn.com - RAFFI Ahmad terancam menghadapi kasus hukum lagi. Presenter yang pernah ditangkap kasus narkotika itu kini melanggar Undang-Undang Penyiaran.
Pasalnya, Raffi melakukan pelecehan terhadap profesi jurnalis saat memandu program Happy Show di Trans TV.
BACA JUGA: Piyu Masih Cinta, Flo Ngotot Cerai
”Pastinya Raffi itu melanggar norma kesopanan. KPI putuskan memberi sanksi program Happy Show karena melecehkan profesi wartawan,” ujar Idy Muzzayad, selaku Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat dihubungi, kemarin.
Dalam candaannya, Raffi dengan kalimat melecehkan menyebut kaum jurnalis ”mata duitan”.
BACA JUGA: Inilah Percakapan Piyu-Flo via SMS
”Kalau wartawan lagi ngeriung (kumpul), misalnya lagi ngejar berita, giniin saja (lempar) duitnya. Wartawan kan, setiap orang kan mata duitan, giniin aja (sebar recehan),” ujar Raffi sambil tertawa-tawa.
Tentunya, kalimat tersebut sudah jelas melanggar kode etik penyiaran pasal 9 dan 10 tentang pedoman prilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran. “Sanksi bisa berupa teguran,” ujarnya.
BACA JUGA: Gara-Gara Acara di Happy Show, Raffi Ahmad Meminta Maaf pada Wartawan
Menurut Idy, hal itu jelas melanggar kode etik penyiaran pasal 9 dan 10 tentang pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar program siaran. ”Sanksi bisa berupa teguran,” ujarnya.
Namun, sebelum menegur pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, 17 Februari 1987, KPI akan menegur stasiun televisi yang mengemas program tersebut. Akan dilakukan klarifikasi, apakah ucapan Raffi yang dianggap melecehkan itu masuk dalam skrip program atau hanya improvisasi suami Nagita Slavina itu saja.
Jika tidak masuk dalam skrip, berarti Raffi sudah keluar dari aturan program karena sudah melecehkan profesi tertentu.
”Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat juga. Pasal 10 itu dijelaskan poin lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat. Kemudian poin keduanya, etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Aksi ini pun terang dia, bisa berujung pada pemberhentian program itu. Hanya saja, KPI tidak mau buru-buru. Mereka akan mengkaji ulang program yang disiarkan Trans TV secara live itu.
”Kita kasih teguran dahulu, teguran itu juga kan merupakan sanksi,” katanya. Sebelumnya, KPI telah menghentikan salah satu program Trans TV, yakni Yuk Keep Smile (YKS).
Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi acara Caesar yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan legenda Betawi, Benyamin Sueb.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun non verbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia. (ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawan: Raffi Ahmad Harus Dipidana
Redaktur : Tim Redaksi