Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, KPK Lakukan Verifikasi

Kamis, 09 Januari 2025 – 16:16 WIB
Raffi Ahmad. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad akhirnya menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Akhirnya Serahkan LHKPN ke KPK

Dia mengatakan LHKPN Raffi Ahmad kini tengah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN. Saat ini masih proses verifikasi," kata Budi Prasetyo dilansir Antara, Rabu (8/1).

BACA JUGA: Raffi Ahmad Kenang Momen Kedekatannya dengan Ayah Baim Wong

Menurutnya, verifikasi dilakukan supaya dapat memastikan semua aset Raffi Ahmad tercatat dalam LHKPN.

"Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," tambahnya.

BACA JUGA: Dikabarkan Belum Lapor LHKPN, Raffi Ahmad: Lagi Proses

KPK lantas mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden yakni 21 Januari 2025.

Sebelumnya, KPK menyampaikan pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen, dengan detail 90 dari total 124 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN.

Adapun rincian pelaporannya, yakni dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 44 orang telah menyampaikan LHKPN.

Selanjutnya dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 38 orang telah menyampaikan laporan harta kekayaan.

Dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, ada 8 orang yang telah melaporkan LHKPN.

Budi Prasetyo memastikan bahwa KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN apabila terdapat kendala.

LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan harta sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.

"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," lanjutnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler