Raffi Kalah di Praperadilan, Hotma Kecewa

Kamis, 14 Maret 2013 – 19:22 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul kecewa dengan keputusan majelis hakim Sigit Sutriono, yang memenangkan BNN dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/3).

Ia mengungkapkan, keputusan hakim menolak permohonan praperadilan kliennya tidak bijaksana. "Masyarakat akan mengetahui siapa pihak yang dizalimi," beber Hotma.

Sementara itu, menurut kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing, hal ini membuktikan proses hukum yang dilakukan BNN terhadap anak dari Amy Qanita ini, mulai dari penangkapan, penahanan, dan pembantaran sah dan legal. "Secara hukum tidak ada yang dilanggar pada perlakuan mereka (BNN) terhadap Raffi," beber Partahi.

Kuasa hukum BNN lainnya Dwi Heri juga mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan semua yang dialukan BNN sesuai dengan undang-undang. "Semuanya sudah jelas termasuk alat bukti, sudah lebih dari cukup. Apalagi BNN memiliki transkrip Raffi dengan R yang isinya meminta diracikkan obat, dan semuanya sudah masuk dalam BAP," tutup Dwi.

Diketahui, permohonan praperadilan Raffi ditolak Majelis Hakim. Menurut hakim  penangkapan, penahanan, dan pembantaran Raffi dianggap sah dan legal menurut hukum. "Setelah melihat, menibang dan memutuskan sesuai fakta yang ada, maka majelis hakim menolak permohonan sidang praperadilan dari pemohon (Raffi)," tegas Sigit saat persidangan. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun: Yang Bongkar Century Pasti Masuk Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler