Refly Harun: Meminta Presiden Mundur Boleh dalam Demokrasi

Minggu, 31 Mei 2020 – 19:17 WIB
Refly Harun. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun ikut menyoroti kontroversi yang mengemuka, dari batalnya diskusi virtual yang digagas  Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Diskusi yang mengangkat tema 'Meneruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan' gagal digelar, diduga karena adanya ancaman terhadap panitia dan seorang Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), yang sebelumnya direncanakan menjadi pembicara.

BACA JUGA: Habib Aboe Sesalkan Teror Diskusi Persoalan Pemecatan Presiden

Refly berkicau di Twitter seputar tema yang akan diangkat dalam diskusi tersebut. Menurutnya, dalam demokrasi meminta presiden mundur enggak apa-apa.

"Meminta presiden mundur itu nggak apa-apa dalam demokrasi," kicau @ReflyHZ, Minggu (31/5).

BACA JUGA: Rizal Ramli Bicara soal 4 Presiden RI yang Memilih Menyerah, ke Mana Arahnya nih?

Constitutional lawyer ini kemudian memaparkan, bahwa hal yang dilarang dalam konstitusi adalah memaksa seorang presiden mundur sebelum masa jabatannya berakhir.

"Yang nggak boleh, maksa presiden mundur," kicau @ReflyHZ.

BACA JUGA: Di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi Perintahkan Proyek Strategis Terus Dikebut

Dalam kicauan selanjutnya, Rafly menyoroti seputar hal terkait kritikan. Menurutnya, sangat tergantung pihak yang dikritik.

"Kritik itu tergantung yang nerimanya. Kalau baperan, langsung dicap sebagai penghinaan bahkan serangan. Kalau luas jiwanya, akan memandang sebagai masukan atau bahan introspeksi. Pemimpin kita yang seperti apa ya," twit @ReflyHZ.

Kicauan Refly ditanggapi beragam warganet. Ada sependapat, tetapi ada juga yang melontarkan kritikan balik. 

"Kalau saya bilang masakan ibumu gak enak keasinan itu namanya kritik. Tapi kalau saya bilang ibumu buruk rupa mirip pembantu..itu namanya...... Semoga anda mengerti ya Prof," kicau @brongkosh membalas kicauan @ReflyHZ. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler