Ragu di Lampu Merah, Ternyata Bawa 840 Botol Miras

Minggu, 14 Februari 2016 – 14:49 WIB

jpnn.com - TASIKMALAYA - Jajaran Satlantas Polres Tasikmalaya Kota menahan satu unit mobil Suzuki AVP berpelat nomor D 1176 MO di Jalan RE Martadinata, sekitar pukul 06.00 pagi, Sabtu (13/2).

Dari dalam mobil polisi menyita 840 botol minuman keras berbagai jenis. Menurut Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Erustiana, penangkapan kedua pelaku berawal dari kecurigaan polisi lalu lintas yang tengah bertugas di persimpangan Jati, Indihiang terhadap mobil AVP warna abu-abu itu.

BACA JUGA: Modus: Semua Mobil Dijejer, Penumpang Diturunkan Lalu Dirampok

Sang pengemudi sempat terlihat ragu ketika melintas di lampu merah. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut tepat di depan Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Aisyah. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati 70 kardus berisi minuman keras berkadar alkohol 45 persen dari dalam mobil.

Sopir AVP berinisial IU bersama seorang temannya berinisial DN langsung diamankan petugas ke Mapolres Tasikmalaya kota, berikut barang bukti. Warga Cilacap dan Bandung itu kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba. 

BACA JUGA: Waspada! Perampok di Jalan Simpang Talang Incar Pedagang

Kepada polisi, lanjut dia, pelaku berinisial IU mengaku tidak tahu puluhan kardus yang dibawa dalam mobilnya merupakan minuman beralkohol. Dia hanya tahu minuman tersebut adalah jamu yang akan dipasok ke wilayah Tasikmalaya dan Ciamis. 

“(Akan) Kami proses (dengan) tindak pidana ringan,” ungkap Erustiana, seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya, Mingu (14/2). (rga/adk/jpnn)

BACA JUGA: Lapor Komandan, Bandit Jalanan Merajalela Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditodong Pisau, Wanita Muda Ini Dibawa Paksa ke Gudang, Lalu...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler