Rahayu Saraswati Minta Pemerintah Serius Lindungi Difabel

Selasa, 04 Desember 2018 – 12:04 WIB
Rahayu Saraswati bersama Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Kim Chang-Beom. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi Perempuan DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati meragukan keberpihakan pemerintah terhadap kaum difabel. Pasalnya, sampai sekarang pemerintah belum mengeluarkan PP sebagai peraturan pelaksana UU Penyandang Disabilitas No 8 tahun 2016.

"Pemerintah terkesan tidak siap dan tidak memiliki kemauan politik yang kuat (political will) terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum difabel," ujar anggota Komisi VIII DPR RI.

BACA JUGA: Gerindra dan PKS Tunda Pembahasan Wagub

Rahayu menjelaskan kebutuhan terhadap PP adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi ini juga menjadi rujukan bagi pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban melaksanakan secara penuh aturan tersebut.

"PP juga menjadi salah satu acuan Pemda membuat Perda. PP ini juga dibutuhkan untuk salah satunya memaksimalkan alokasi kewajiban 2 persen pekerja disabilitas oleh pemerintah pusat maupun daerah dan 1 persen oleh swasta," jelasnya.

BACA JUGA: Gerindra Klaim Reuni 212 Aksi Terdamai dalam Sejarah RI

Rahayu mengatakan, lambatnya pemerintah mengeluarkan PP juga telah menciderai hak kaum difabel lainnya. Hak-hak kaum difabel yang wajib dipenuhi negara antara lain hak hidup, bebas dari stigma, pekerjaan, pendidikan, politik, pelayanan publik, aksesibilitas, perlindungan hukum dan lainnya.

"Kaum difabel juga harus mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan di mana dalam UU itu nanti diatur dengan PP. Tapi PP nya belum ada, bagaimana lembaga hukum dapat menjalankan hal itu?" ujar keponakan Prabowo Subianto itu mencontohkan.

BACA JUGA: Bantahan Gerindra Soal Kampanye Terselubung pada Reuni 212

Contoh lain pentingnya PP adalah pengaturan teknis sanksi seperti hukuman bagi penyelenggara pendidikan yang tidak memberikan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.

"Masih banyak lagi kewajiban pemerintah pusat, daerah dan pihak lain yang perlu diatur secara rinci mekanismenya. Jadi kalau PP tidak keluar, apapun yang dilakukan pemerintah dalam mendukung difabel seperti Asian Paragames itu pencitraan dan lip service," tutupnya.

Seperti diketahui, Gerindra menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang mengusung Rancangan Undang Undang Penyandang Disabilitas. UU itu akhirnya disahkan tahun 2016.

Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah atas UU tersebut hingga saat ini. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkominfo Imbau Warga Peduli Kaum Difabel


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler