JPNN.com

Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal

Rabu, 15 Januari 2025 – 11:00 WIB
Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal - JPNN.com
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS dari Dapil I Sumbar Rahmat Saleh. Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tetap melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Rahmat menilai bahwa wacana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025 tak memiliki dasar kuat. Hal iu mengingat kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki persoalan hukum.

BACA JUGA: Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara

Oleh karena itu, Rahmat menekankan supaya pelantikan kepala daerah seharusnya tetap dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan.

“Persoalan apa yang membuat harus diundur pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK? Ini tentu menjadi pertanyaan kita," kata Rahmat dalam keterangannya, Selasa (14/1).

BACA JUGA: Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah

Legislator dari Daerah Pemilihan I Sumatera Barat ini menilai sepatutnya pelantikan dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditunggu untuk pilkada yang bersengketa di MK.

"Kami mendesak dan meminta mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang telah ada dan disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang jelas, terutama yang berkaitan dengan hukum, tetapi ini tidak, kita melihat hanya untuk keseragaman dan itu tentunya bukan alasan,” katanya.

BACA JUGA: Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 digelar di 545 daerah dengan perincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

MK saat ini telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024. 

“Artinya lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban karena harus menunggu seluruh proses sengketa Pilkada di MK tuntas. Bukan hanya itu, masyarakat juga menjadi korban karena ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin mereka rasakan dari kepala daerah terpilih,” kata Rahmat.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu  mewanti-wanti penundaan pelantikan menyebabkan terjadinya kekosongan kada pada sejumlah daerah.

“Alhasil nanti juga pj lagi yang akan menjabat, banyak tugas-tugas yang akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari seorang pj tersebut,” ungkap pria yang pernah dua kali menjabat anggota DPRD Sumatera Barat ini.

Selain itu, penundaan pelantikan dikhawatirkan tidak akan sejalan dengan proses pilkada yang bersengketa di MK.

Penundaan akan menimbulkan persoalan baru saat MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah yang berpekara.

“Kalau ada daerah yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan suara ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Rahmat mengingatkan dampak penundaan tidak hanya merugikan kepala daerah terpilih, tetapi juga masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari.

Namun, saat ini rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.

Pakar kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menilai tak ada alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang tak berpekara di MK.

Menurut Riko, mendagri harus segera melakukan pelantikan sesuai jadwal terhadap kepala daerah terpilih untuk menjadi kada definitif. 

Dia mengatakan pelantikan sesuai jadwal sangat penting sebagai upaya berkelanjutannya pemerintahan dan program di daerah sesuai APBD, yang juga berimbas terhadap pelayanan publik.

“Pelantikan kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK ini seharusya tanpa menunggu selesainya proses di MK terhadap daerah lain yang bersengketa. Tidak pantas kepala daerah tidak bermasalah ditetapkan pj, seolah bermasalah," katanya. 

Dia menilai yang disampaikan anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh itu jalan keluar terhadap daerah tidak bermasalah.

"Bayangkan kepala darah yang mutlak menang kotak kosong di Makassar harus menunggu proses di MK selesai baru dilantik,” ungkapnya.

Riko mengatakan kepala daerah terpilih itu punya hak dan kewajiban terhadap masyarakat di daerahnya.

Menurut dia, penetapan dilakukan secepat mungkin kepada kepala daerah tidak bermasalah akan membuatnya melaksakan tugasnya dengan baik.

"Bisa segera melakukan koordinasi internal dan melanjutkan proram ditetapkan sesuai APBD. Imbasnya pelauyaan publik dapat berjalan dengan baik dan tak terganggu,” kata dia. (*/boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler