Rahmat Yasin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 08 April 2021 – 13:12 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi/hp

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi KPK Irman Yudiandri, Rabu (7/4), telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021.

BACA JUGA: Bebas dari Penjara, Rahmat Yasin Sujud Syukur

"Dengan cara memasukkan terpidana Rahmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Rahmat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

BACA JUGA: Kalau Ada yang Melihat 2 Wanita Ini Langsung Hubungi Polisi, Bahaya

"Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap Ali.

Terpidana sebelumnya juga telah menyetor uang sejumlah Rp9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK.

BACA JUGA: Siswi SMK Minta Dipijat, Malah Anunya yang Dipegang-pegang

Uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan ke kas negara.

Pada hari Senin (22/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rahmat selama dua tahun delapan bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi.

Rahmat disebut menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.

Rahmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rahmat divonis selama empat tahun dua bulan penjara. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler