Siswi SMK Minta Dipijat, Malah Anunya yang Dipegang-pegang

Kamis, 08 April 2021 – 00:14 WIB
AD alias Ompong (43) terpaksa harus mendekam di Polres Cianjur akibat perbuatannya. Foto: Hakim/Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Gadis 17 tahun yang berstatus pelajar di salah satu SMK di Cianjur, Jawa Barat, jadi korban pelecehan seksual.

Pelaku merupakan tukang pijat keliling berinisial AD alias Ompong (43). Pelecehan seksual ini terjadi di indekos Assakinah Jalan KH Abdullah Kelurahan Sawahgede, Cianjur.

BACA JUGA: Sehari, 3 Mahasiswi Melayani 5 Lelaki, Tarifnya Sebegini

Pelecehan tersebut terjadi pada Senin (15/3) sekitar pukul 6.30 WIB, saat korban US tengah dipijat oleh tersangka.

Awalnya tersangka memijat orang tua korban. Kemudian AD diminta untuk memijat US yang sedang kurang enak badan.

BACA JUGA: Ibu Memasang Tarif, Anak Begituan dengan Lelaki di Rumah, Ayah Tahu

Saat orang tua korban tengah di kamar mandi, tersangka yang belum menikah bernafsu kepada korban dan memijat bagian i*timnya sebanyak tiga kali.

“Korban tidak terima dan memberitahukan aksi tersangka kepada orang tuanya. Pelaku kemudian kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, dilansir dari Radar Cianjur, Rabu (7/4).

Tersangka juga sempat ingin mencium korban, tetapi langsung dilawan.

“Pengakuannya baru sekali. Tersangka belum berkeluarga, jadi t*rangsang melihat korban,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan UU pengganti Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara denda Rp5 miliar. (kim/radarcianjur)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler