jpnn.com - BOGOR -- Terungkapnya kasus suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan produksi yang melibatkan Bupati Bogor Rahmat Yasin, ternyata membawa hikmah.
Andai saja kasus ini tidak terbongkar, 2.754 hektare hutan akan lenyap dari Kabupaten Bogor. Pasalnya, lahan pengganti yang diajukan pihak PT BJA berlokasi di luar Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: PPP Bahas Opsi Duet Aburizal-Lukman Hakim di Rapimnas
Informasi yang dihimpun Radar Bogor, PT Bukit Jonggol Asri sebenarnya telah lama mengajukan tukar menukar kawasan hutan produksi seluas 2.754 hektare untuk pengembangan kawasan properti perusahaan tersebut.
Namun, permohonan ruislag ini tidak berjalan mulus. Pasalnya, pihak pengembang belum memiliki lahan pengganti seluas itu di Kabupaten Bogor. Perusahaan menawarkan penggantian lahan di wilayah Cianjur dan Sukabumi.
BACA JUGA: Absensi tak Lengkap, Honorer K2 Gagal CPNS
Di masa pembahasan Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Bogor, perusahaan kembali intens melakukan berbagai upaya agar permohonan tukar menukar kawasan yang telah lama mereka ajukan bisa disetujui.
Harapannya, setelah tukar menukar kawasan beres, kawasan tersebut bisa dialihfungsi dari kawasan hutan menjadi kawasan komersil.
BACA JUGA: Muncul Opsi Ical-Lukman Hakim Saifuddin
Upaya PT BJA tak bertepuk sebelah tangan. Bupati Rachmat Yasin bersedia memberikan rekomendasi untuk pertukaran lahan tersebut.
Sumber Radar Bogor, menyebutkan, kawasan seluas 2.754 hektare itu dipecah menjadi 3 bidang, yang masing-masing membutuhkan rekomendasi Bupati Bogor.
"Itulah sebabnya pengembang sudah mengeluarkan uang Rp3 miliar selama dua tahap. Masing-masing transaksi itu, untuk satu rekomendasi," kata dia.
Anggota Komisi A, DPRD Kabupaten Bogor, Suprijanto mengatakan, DPRD sama sekali belum mendapat informasi akan ada ruislag lahan hutan produksi oleh PT BJA. "Dan RUTR sampai saat ini belum dibahas di DPRD, naskahnya masih di eksekutif," kata dia. (Ind/ful/d)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uu Gantikan Rachmat Yasin
Redaktur : Tim Redaksi