Rahmat Yasin Menangis

Jumat, 14 November 2014 – 08:52 WIB
Rahmat Yasin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BANDUNG WETAN – Bupati Bogor (non aktif) Rahmat Yasin tak kuasa menahan tangisnya saat sedang membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam sidang perkara suap fungsi alih hutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin (13/11), dia menangis ketika menyebut nama anaknya.

BACA JUGA: Bupati Rekomendasikan UMK Rp 1,94 Juta

Menurut Yasin, tuntutan jaksa terhadap dirinya begitu menyedihkan, karena didasarkan asumsi bukan fakta yang ada di persidangan.

’’Ini adalah catatan buruk yang tidak menyenangkan bagi saya, keluarga, dan sebagian besar warga Bogor,” ujarnya dalam pembacaan pledoi di pengadilan yang berlokasi di Jalan LL. RE. Martadinata itu.

BACA JUGA: Soal Kenaikan BBM, Wako Sukabumi: Secara Pribadi Saya Menolak Keras

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 7,5 tahun penjara bagi Yasin. Sebab, dia dianggap telah menerima suap dari PT Bukit Jonggol Asri untuk pengalihan fungsi hutan.

Dalam pembukaan pledoinya, Yasin mengungkapkan rasa terima kasih untuk ibundanya yang selalu memberi restu dan doa. Serta, istri, anak, dan teman-temannya. Seumur hidupnya, dikatakan Yasin, baru kali ini dirinya mengikuti proses persidangan dan duduk di kursi pesakitan.

BACA JUGA: Ular Phyton Kunjungi Rumah Warga

Dia menilai, tuntutan setinggi itu bukan karena telah menerima suap. Namun, karena telah menerbitkan rekomendasi yang tidak sesuai. Dia juga mengeluhkan, tuntutan yang diminta jaksa kepada majelis hakim menunjukkan seolah-olah tak ada kebaikan yang pernah diperbuatnya.

’’Tuntutan yang diberikan seolah tak memertimbangkan pembangunan yang telah saya lakukan dan prestasi yang saya dapatkan. Ibarat kemarau setahun sirna oleh hujan sehari,” tukas Yasin.

Dalam pembelaannya, dia juga mengklaim telah menghabiskan waktu untuk mengabdi pada masyarakat. Mulai dari aktif di karang taruna, bergabung di Komite Nasional Pemuda Indonesia sampai duduk di kursi Bupati Bogor selama dua periode. Yasin menandaskan, pledoi ini dibuat bukan untuk meminta kebebasan, namun demi keringanan hukuman.

Pada sidang minggu lalu (6/11), jaksa menuntut 7,5 tahun penjara kepada Yasin karena dianggap telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga denda Rp 300 juta yang bila tak dibayar diganti kurungan enam bulan penjara. Bahkan, jaksa mendesak hakim untuk mencabut hak politik bupati dua periode tersebut.

Yasin diduga menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar untuk pengurusan kawasan hutan lindung. FX Yohan Yap menyetor uang kepada Yasin sejak Februari 2014. Pada 6 Februari di rumah Yasin, Yap menyetor uang Rp 1 miliar.

Lalu Maret 2014, Yohan mendatangi lagi rumah Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani, Sekretaris Pribadi Bupati.

Terakhir, pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00, Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor, untuk menyerahkan sisa komitmen suap kepada Yasin sebesar Rp 1,5 miliar. Saat itu, KPK menangkap tangan mereka. (mg6/tam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Pengangguran di Tegal Bertambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler