Jumlah Pengangguran di Tegal Bertambah

Jumat, 14 November 2014 – 08:23 WIB

jpnn.com - SLAWI – Jumlah penganggur di wilayah Kabupaten Tegal sampai dengan bulan ini mencapai 70 ribu orang. Jumlah itu dinilai meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2013.

Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tegal Dra Suspriyanti MM kepada awak media, Kamis (13/11).

BACA JUGA: Pemotor Tewas Terlindas Truk

Menurut Suspri, para penganggur itu usianya masih produktif. Yakni berkisar antara 18 hingga 40 tahun. Mayoritas para penganggur itu pemuda yang baru lulus SMA/SMK dan perguruan tinggi.

Suspri tak menampik, angka pengangguran di tahun ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Jika melihat tahun lalu, jumlah penganggur hanya 53 ribu.  ”Ada kenaikan. Ini karena lapangan kerja semakin sempit dan terbatas,” kata Suspri.

BACA JUGA: Jual Ganja, Lima Mahasiswa Ditangkap

Suspri mengungkapkan, jumlah perusahaan swasta di Kabupaten Tegal tercatat 514 kantor. Sedangkan jumlah karyawannya sebanyak 32 ribu. Menurut Suspri, dengan jumlah perusahaan itu, tentunya tidak akan bisa menampung jumlah penganggur di wilayah Kabupaten Tegal.

Karena itu, dia berharap kepada pemerintah dan pengusaha untuk kembali membuka lapangan kerja. ”Bagi para penganggur juga sebaiknya membuka lapangan kerja ketimbang mencari pekerjaan. Itu tentunya akan lebih baik,” kata Suspri menyarankan.

BACA JUGA: PMII: Janji Jokowi-JK Sejahterakan Rakyat Cuma Isapan Jempol

Lebih jauh Suspri menyatakan, upah minimum regional (UMR) di Kabupaten Tegal tahun ini sebanyak Rp 1 juta. Namun, Suspri akan mengusulkan agar UMR pada 2015 naik menjadi Rp 1.155.000.

Usul itu rencananya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah dalam waktu dekat ini. ”Nanti Gubernur yang akan menetapkan,” ujarnya.

Menurut Suspri, jika diketahui ada perusahaan yang memberi gaji tidak sesuai UMR, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Sanksi bisa berupa penutupan perusahaan ataupun pidana.

Namun, sebelum memberikan sanksi itu, pihaknya lebih dulu melakukan teguran hingga tiga kali. ”Sejauh ini, kami belum ada laporan dari karyawan perusahaan yang mendapat gaji di bawah UMR. Dengan begitu, UMR sudah baik,” pungkasnya. (yer/fta)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Menang Gugatan, Proyek Pasar Dilanjutkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler