jpnn.com, MEDAN - Terpidana mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap menjalani eksekusi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (31/5).
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian, eksekusi bebas Rahudman dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA: MA Kurangi Hukuman Eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap
"Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat," kata Sumanggar di Medan, Selasa (1/6).
Eksekusi Rahudman dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021.
BACA JUGA: Ketum PP Muhammadiyah Angkat Bicara soal TWK Pegawai KPK, Simak
Surat itu merupakan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Mei 2021 atas nama Rahudman Harahap.
Adapun amar putusannya menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi tidak merupakan tindak pidana.
BACA JUGA: Ustaz Adi Hidayat Difitnah, Habiburokhman Gerindra Protes, Singgung Perbedaan Politik
Selanjutnya, melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dan memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.
Rahudman yang merupakan wali kota Medan 2010-2015 itu dieksekusi bebas atas kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015.
Kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie itu, ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 185 miliar.
"Proses pengeluaran terpidana Rahudman dari Lapas Medan berlangsung aman dan pihak keluarga, para pendukung, dan kerabat turut menjemput," ujar Sumanggar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam