Rahudman Tunjuk Yusril Jadi Pengacara

Kamis, 24 April 2014 – 07:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rahudman Harahap telah menunjuk pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis wali kota Medan nonaktif itu lima tahun penjara.

Tim dari Ihza & Ihza-kantor hukum yang didirikan Yusril-saat ini sudah menyiapkan berkas untuk pengajuan PK perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu.

BACA JUGA: Kasus Geng Motor, 157 Orang Jadi Tersangka

Juru Bicara Ihza & Ihza, Sabar Sitanggang, merasa yakin pengajuan PK bakal dikabulkan. Alasannya, tim kuasa hukum sudah mengantongi novum. "Berkas PK untuk Pak Wali Kota Medan (Rahudman, Red) sudah siap. Novum insyaallah kuat," ujar Sabar Sitanggang kepada Sumut Pos (Grup JPNN) di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, novum adalah bukti yang sudah ada namun tidak pernah terungkap di persidangan. Terlepas dari materi PK, pihak Ihza&Ihza juga mempersoalkan pengajuan kasasi jaksa penuntut umum. Menurut Sabar, ketika seorang terdakwa seperti Rahudman diputus bebas murni oleh pengadilan tingkat pertama, sesuai KUHAP sebenarnya JPU sudah tidak bisa mengajukan upaya hukum lanjutan alias kasasi.

BACA JUGA: Okum PNS Batam Diduga Miliki Rekening Gendut

Hanya saja, lanjutnya, karena sudah menjadi kebiasaan JPU tetap juga mengajukan kasasi, maka akhirnya JPU kasus Rahudman pun mengajukan kasasi dan Rahudman divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi itu.

"Tapi okelah, kita hormati proses hukum dengan segala kekurangannya," imbuh Sabar.

BACA JUGA: Pengadilan Negeri Poso Sulteng Ricuh

Namun, dia juga mempersoalkan proses eksekusi terhadap Rahudman yang dilakukan pada 15 April 2014. Menurutnya, banyak kesalahan prosedur dalam proses eksekusi Rahudman itu.

"Eksekusi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Tidak cukup melakukan eksekusi hanya berdasar petikan putusan," ujar Sabar.

Pengerahan puluhan personel Brimob dengan bersenjata lengkap, lanjutnya, juga menyalahi aturan. "Eksekusi itu kewenangan jaksa, bukan polisi," cetus Sabar.

Terkait kapan berkas PK akan diajukan ke MA, Sabar belum bisa memastikan. Dia mengatakan akan menanyakan dulu ke tim pengacara dari Ihza&Ihza yang menangani perkara ini.

Sementara, terkait kabar bahwa kantor Yusril juga menjadi pengacara PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK)di mana Rahudman sudah menjadi tersangkanya, Sabar belum bisa memberikan keterangan detil.

Sabar mengaku belum tahu apa benar kantor pengacara bosnya itu juga menangani perkara pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemko Medan itu. "Saya harus cek dulu. Tapi kalau benar, tidak ada masalah. Itu dua perkara yang berbeda. Kita profesional," cetusnya. (sam/rbb/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg PAN Ditawari Beli Satu Suara Rp50 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler