Pengadilan Negeri Poso Sulteng Ricuh

Kamis, 24 April 2014 – 04:56 WIB

jpnn.com - POSO - Kericuhan pasca sidang putusan kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di depan Pengadilan Negeri (PN) Poso, Rabu (23/4).

Pihak keluarga korban penganiayaan yang tidak terima dengan keputusan majelis hakim yang hanya memutuskan penahanan rumah terhadap tersangka, mengamuk.

BACA JUGA: Caleg PAN Ditawari Beli Satu Suara Rp50 Ribu

Sambil berteriak histeris dan menangis, keluarga korban yang kecewa berhamburan di pelataran kantor PN Poso untuk mencoba mengejar terdakwa yang keluar ruang sidang.

Kapolres AKBP Susnadi, Kajari Nurtamam dan Ketua PN Suradi terpaksa harus turun tangan untuk menenangkan kemarahan keluarga korban. Putusan majelis hakim PN Poso yang memutuskan melakukan penahanan rumah terhadap terdakwa Zainuddin, guru di salah satu Pesantren di Kecamatan Lage Rabu (23/4) kemarin, memicu protes dari pihak keluarga korban yang histeris.

BACA JUGA: Sopir Angkot Perkosa Gadis 19 Tahun

Petugas Kepolisian dari Polsek dan Polres Poso yang dikerahkan ke Pengadilan berupaya mengendalikan situasi dari pihak keluarga yang berteriak-teriak menuntut keadilan atas putusan majelis hakim yang dinilai tidak adil. Bahkan seorang ibu tampak bergulingan diatas aspal dalam aksi protes keluarga korban ini.

Seorang ibu yang bergulingan histeris diatas aspal diketahui adalah Ulfia Dani (39). Dia adalah ibu kandung Sudirman (12), yang merupakan korban kasus dugaan penganiayaan Zainudim.
Ulfia histeris karena  tidak terima, sang guru, yang disidang atas dugaan tindak penganiayaan terhadap anaknya itu, hanya divonis penahanan rumah. "Dia harus dihukum setimpal. Saya tidak terima hanya diputus penahanan rumah," seru Ulfia sambil berguling guling di atas aspal jalan masuk ke gedung PN Poso.

BACA JUGA: Meninggal Usai Berhubungan Suami Istri

Ulfia tidak terima karena akibat dugaan tindakan terdakwa Zainudin, anaknya yang berusia 12 tahun bernama Sudirman itu, mengalami tuli pada telinga kiri.

Terkait tuntutan pihak keluarga, Ketua PN Poso Suradi menjelaskan jika putusan Pengadilan itu diambil dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Setiap putusan itu selalu mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya dari aspek korbannya, salah satunya juga dari pelakunya. Jadi setiap putusan diupayakan ada kemanfaatannya dari praktik hukumnya, disamping itu secara sosiologis juga memperhatikan nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat," ujar Suradi. (bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiap Bulan, Penderita HIV-AIDS di Manado Bertambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler