jpnn.com - BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Banten pada Pilkada 2024.
Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dilakukan di Kantor KPU Provinsi Banten, Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (9/1).
BACA JUGA: Andra Soni-Dimyati Unggul Versi Hitung Cepat, Tim Pemenangan Sampaikan Harapan
Andra Soni-Dimyati resmi ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih Banten melalui mekanisme rapat pleno terbuka.
Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Gubernur-Wakil Gubernur Banten Dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA: Elite Bepro Yakin Andra Soni-Dimyati Akan Wujudkan Banten Maju dan Sejahtera
"Menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Banten Nomor Urut 2 Andra Soni dan Dimyati Natakusumah sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur terpilih Banten periode 2025-2030 dalam Pilkada 2024," katanya.
Ihsan mengatakan Andra-Dimyati menjadi pemenang di Pilkada Banten dengan memperoleh 3.102.501 suara atau 55,88 persen.
BACA JUGA: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
"Tahapan selanjutnya, kami akan menyerahkan salinan penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi Banten," ungkap Ihsan.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Tanah Jawara yang menggunakan hak suaranya untuk memilih pada Pilkada 2024.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Banten yang telah berpartisipasi menyukseskan Pilkada 2024," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Abdul Malik Fajar