Raja Bonaran Ingin Perlakuan Sama seperti Bos KPK yang Jadi Tersangka

Minggu, 25 Januari 2015 – 19:04 WIB
Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang meminta penangguhan penahanan. Langkah ini ditempuh tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapteng di Mahkamah Konstitusi karena meniru Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.

"Jadi kalau memang BW (Bambang Widjojanto) minta penangguhan penahanan, besok pengacara saya akan minta penangguhan penahanan. Dikabulkan apa enggak? Gitu loh," kata Bonaran usai menjalani kebaktian di KPK, Jakarta, Minggu (25/1).

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Beri Sinyal Dukung Jokowi jadi Ketum PDIP?

Menurut Bonaran, dia juga memiliki hak untuk meminta penangguhan penahanan.

"Kalau mereka boleh minta penangguhan penahanan berarti boleh dong saya minta penangguhan penahanan," ujarnya.

BACA JUGA: Bima Arya: Banyak Pemimpin yang Mementingkan Tagihan Partai

Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 di MK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disangka memberikan suap kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK.

Bonaran sudah ditahan oleh KPK. Dia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Senin (6/10) lalu.‎ (gil/jpnn)

BACA JUGA: Abraham Samad Ngerti Hukum Atau Tidak?

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Penangkapan BW Bentuk Balas Dendam Petinggi Polri terhadap KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler