Raja Jambret yang Jalannya Dipapah Ini Segera Diadili

Senin, 28 September 2015 – 01:01 WIB
Sang raja jambret Rahmat Wahyudi. Foto: Jambi Independent/JPG

jpnn.com - JAMBI -  Berkas sang raja jambret Rahmat Wahyudi (23) sudah dilimpahkan kepolidian Sektor Pasar, Jambi.

Selain menyelesaikan berkas pelaku jamret 14 TKP tersebut, pihak kepolisian juga masih memburu ER, rekan pelaku.

BACA JUGA: Intip Aktivitas Siswi Cantik yang Dibunuh Itu Di Sekolah

Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Pasar AKP Ridwan Hutagaol menyebut, pelimpahan tersangka telah dilakukan Minggu lalu. Pihaknya sengaja  mempercepat pemberkasaan terhadap pelaku, agar pihaknya bisa lebih fokus mengejar ER.  Status Rahmat yang juga seorang resedivis membuat pihak kepolisian ingin pelaku segera di adili.

"Iya, tersangka sudah kita limpahkan sebab berkasnya sudah lengkap," kata Ridwan, Minggu (27/9).

BACA JUGA: Dua Janda Nyambi Kurir Narkoba

Hasil pemeriksaan terakhir sebelum dilimpahkan, pelaku mengakui hanya beraksi di 14 TKP, dan itu dilakukannya bersama temannya berinisial ER yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pasar. Namun pihak kepolisian yakin, pelaku sudah lebih dari 14 kali beraksi.

"Pelaku hanya mengakui 14 TKP, seperti di Pasar, Telanai, Jelutung dan sekitarnya," ungkap Ridwan.

BACA JUGA: ASTAGA... Selain Nia, Ada Perempuan Lain yang Ditusuk Lehernya, Innalillahi...

Seperti yang diberitakan sebelumnya Rahmat Wahyudi diringkus di sebuah warnet dikawasan Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Jambi. Pelaku merupakan spesialis jambret dan juga merupakan residivis yang keluar pada akhir tahun 2014 lalu.

Tersangka mengaku melakukan aksi jambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan membeli rokok.  Selain itu hasil uang hasil jambret digunakan untuk membeli minuman keras (miras) dan sabu-sabu.

Target pelaku adalah kaum hawa. Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuntuti korbannya, setelah ada kesempatan pelaku langsung memepet dan menarik tas korban.

Pelaku kini mendekam di Mapolsek Pasar Jambi guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 9 tahun penjara. (ano/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prihatin Pembunuhan Perempuan Muda di Batam, Walikota Bilang...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler