Raja Yogya Tak Ingin Tanah Keraton Berbadan Hukum

Kamis, 09 Agustus 2012 – 02:08 WIB
YOGYAKARTA - Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X tak ingin tanah Keraton berbadan hukum. Menurutnya, jika statusnya berbadan hukum maka keputusan atas tanah Keraton yang menjadi subyek hak dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta akan menjadi isu politik.

"Soal tanah juga jadi subjek hak. Jangan berbadan hukum. Kalau berbadan hukum, keraton berbadan hukum, berarti keputusan Sultan maupun Pakualaman harus masuk lembaran daerah. Bagi saya itu nanti jd isu politik. Sy kira itu tdk baik," kata Sultan pada acara buka puasa bersama Ketua Umum Anas Urabingrum di Keraton Kilen, Yogyakarta, Rabu (8/8).

Anas hadir di Yogyakarta sebagai rangkaian Safari Ramadan DPP Partai Demokrat berkeliling kota yang ada di Pulau Jawa.  Ia didampingi oleh Sekjen DPP Demokrat, Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas), Ketua Umum DPP Demokrat pertama,   Prof Dr Subur Budi Santoso,  Wakil Sekjend Saan Mustopa, Ramadhan Pohan,  Ketua Fraksi MPR RI M Jafar Hafsah, Wakil Ketua DPP Demokrat, Herman Khaeron,Umar Arsal, Agung Budi Santoso.

Sultan melanjutkan, biarlah kepemilikan tanah tersebut berstatus sebagai hak lembaga adat Kesultanan dan Pakualaman. Yang terpenting kata dia bahwa tanah tersebut mendapatkan sertifikat.

"Biar keduanya jadi lembaga adat. Yang penting ada kepastian bagaimana Sultan dan Pakualaman bisa mendapatkan sertifikat," pungkas Sultan. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bantah Rebut Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung di KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler