jpnn.com - jpnn.com - Operasional sejumlah panti pijat di Pontianak diduga tidak mengikuti aturan otoritas terkait.
Itu terbukti setelah Dinas Kesehatan Kota Pontianak menjelaskan syarat dan ketentuan praktik panti pijat.
BACA JUGA: Oknum Kades Ketahuan Ngamar Bareng Wanita, Hmm....
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemijat atau terapis harus terdaftar sebagai pengobat tradisional di Dinas Kesehatan.
Mereka harus mengantongi Tanda Daftar Penyehat Tradisional (TDPT).
BACA JUGA: Pijat Biasa Sejam Rp 45 Ribu, Layanan Pemuas Syahwat Rp 100 Ribu
“Peran Dinas Kesehatan adalah melakukan registrasi terhadap orang-orang yang mengaku punya keterampilan di bidang pengobatan tradisional itu,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak Sidiq Handanu, Senin (31/1).
Terapis diharuskan mendaftar ke Dinkes. Setelah mendaftarkan diri, terapis akan diberi surat keterangan bahwa yang bersangkutan terdata sebagai pengobat tradisional.
“Jenis-jenis pengobatan tradisional macam-macam. Ada pijat menggunakan fisik, ada yang pakai tenaga dalam bahkan ada pakai doa-doa,” terangnya.
Dia menambahkan, pemijat yang bekerja di panti pijat Kota Pontianak kebanyakan tidak bersertifikat.
“Mereka kebanyakan berdasarkan pengalaman. Kalau dia hanya punya tanda daftar, tidak boleh membuka praktik. Dia hanya tercatat,” tegasnya. (Deska Irnansyafara/Mohamad iQbaL)
Redaktur & Reporter : Ragil