Raker dengan 5 Kementerian, Hasan Basri DPD RI: Hindari Konflik Kebijakan

Jumat, 11 September 2020 – 23:58 WIB
Pimpinan Komite II DPD RI mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII PPR bersama lima kementerian pada Senin, 7 September 2020 di Ruang Rapat Komisi VIII lantai 2 Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Jakarta. Foto: Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komite II DPD RI mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII PPR bersama lima kementerian pada Senin, 7 September 2020 di Ruang Rapat Komisi VIII lantai 2 Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Jakarta.

Raker yang berlangsung sejak pukul 14.00 sampai 16.00 WIB ini bertujuan untuk mendengarkan pandangan Pemerintah dan pendapat DPD RI atas RUU Penanggulangan Bencana.

BACA JUGA: DPD RI Minta MPR RI Gelar Rapat Gabungan, Nih Tujuannya

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI. H. Yandri Susanto (Fraksi PAN) dihadiri oleh 5 (Lima) kementerian terkait RUU ini 3 di antara kementerian ini lansung dihadiri oleh Menteri dimaksud. Di antaranya Menteri Sosial RI Juliari Batubara, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Menpan RB, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Sekeretaris Kementerian

Sebelum membacakan Pandangan lembaga DPD RI, Ketua Komite II DPD RI Yorris Raweyai menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI bahwa terciptanya kesepahaman mengenai proses legislasi secara Tripartit dalam tahapan pembahasan RUU yang menjadi kewenangan DPD RI sebagaimana amanah UU MD3 pada pasal 170 ayat (1) UU MD3.

BACA JUGA: DPD RI Gelar Dialog Segitiga Demi Pengembangan Potensi UMKM DIY

Beberapa pandangan Komite II terhadap RUU Penanggulangan Bencana ini, di antaranya adalah memperkuat koordinasi Pemerintah pusat dan Daerah dalam hal sinkronisasi data kasus korban bencana secara cepat dan faktual mulai dari level Desa sampai ke tingkat pemerintah pusat.

Kedua, menghindari konflik dalam menetapkan suatu kebijakan, misalnya soal Penetapan kebijakan karantina Wilayah, PSBB, Aturan Mudik dan konflik lainnya.

BACA JUGA: Senator Aceh Fachrul Razi Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI

RUU ini harus memberikan penguatan kelembagaan kepada BNPB untuk membentuk satuan kerja sampai ketingkat paling bawah. Keempat, RUU Penanggulangan Bencana agar mengatur alokasi anggaran yang siap pakai pada tingkat Daerah dan Pusat minimal 2 persen yang bersumber dari APBN dan APBD. Kelima, mengapresiasi dan mendukung adanya penambahan jenis bencana alam, nonalam, dan bencana sosial dalam RUU tentang penanggulangan bencana yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri menekankan pentingnya harmonisasi pemerintah membuat kebijakan dalam menghadapi setiap bencana, baik bencana alam dan nonalam.

Kemudian terkait soal alokasi anggaran yang harus tersedia (siap pakai) disetiap Daerah. Baik melalui APBD Maupun APBN.

“Kami meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Sosial Juliari Batubara agar ketersediaan Anggaran Penanggulangan Bencana menjadi perhatian bersama, mengingat Indonesia ini adalah salah satu negara yang rawan bencana,” katanya.

Lebih jauh, Hasan Basri mengatakan secara geografis, geologis, Hidrologis dan Ekologis, Indonesia adalah negara dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi.

“Kita berada di nomor tiga (3) di Asia dengan tingkat kerawanan Bencana alam di bawah China dan India,” katanya.

Hasan Basri juga menyinggung soal konflik kebijakan didaerah antara pemerintah provinsi dan pemda kabupaten kota yang seringkali terjadi konflik kepentingan kebijakan dalam menetapkan suatu kebijakan, misalnya soal penetapan kebijakan karantina wilayah, PSBB, aturan mudik dan konflik lainnya.

“Saya kira ini perlu kita hindari dalam rangka memberikan kepastian hukum dan aturan terhadap masyarakat kita,” kata Hasan Basri.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler