Raker dengan Mendagri, Begini Permintaan Ketua Komite I DPD RI

Rabu, 22 September 2021 – 10:58 WIB
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi (kanan) dan Mendagri Tito Karnavian bersalaman saat Rapat Kerja untuk membahas 'Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pada Masa Covid 19' pada Senin (20/9/2021). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi meminta pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk menghapus Presidential Threshold (PT).

Demikian disampaikan Fachrul Razi di sela-sela Rapat Kerja dengan Mendagri Muhammad Tito Karnavian tentang “Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pada Masa Covid 19” pada Senin (20/9/2021).

BACA JUGA: Fachrul DPD Dukung Pembatalan Presidential Threshold Lewat Perppu

Fachrul Razi mengingatkan pemerintah agar Pemilu 2024 mendatang memberikan ruang independen calon presiden dibuka agar demokrasi rakyat memiliki legitimasi yang kuat.

Di depan Mendagri Tito Karnavian, Fachrul Razi juga menekankan pentingnya Amendemen Konstitusi (UUD 1945) yang membuka penataan kelembagaan yang kuat untuk DPD RI dan lahirnya calon presiden independen.

BACA JUGA: DPD RI Segera Roadshow Konstitusi Lewat FGD di 4 Universitas Ini

"Kami tantang partai politik besar, berani tidak bertarung secara demokrasi memghadapi calon presiden independen,” ujar Fachrul yang juga alumnus Universitas Indonesia ini

Dia juga mendukung pembatalan Presidential Threshold melalui lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk batasan pencalonan presiden Presidential Threshold.

BACA JUGA: TNI AL Akan Gelar KSAL Cup Olahraga Perairan November Mendatang

“Perppu itu untuk menghilangkan presidential threshold atau ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)," tegas Fachrul.

“Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan Perppu, khususnya Pembatalan PT (Presidential Threshold), ini adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat,” ujar Senator asal Aceh.

Efek samping dari presidential threshold 20 persen adalah ketergantungan pada partai dengan suara besar. Partai dengan suara minim justru akan berebut untuk bisa bergabung dengan partai besar.

Partai dengan suara kecil tidak punya kesempatan mengusung calon presiden dan wakil presiden atau kemunculan tokoh alternatif lainnya.

“Kita membutuhkan demokrasi substantif bukan demokrasi elite. Semua rakyat punya hak secara konstitusi dalam berdemokrasi dan tidak bisa dibatasi dengan ambang partai, ini merusak demokrasi,” tegas Fachrul Razi.

Untuk mencabut aturan pengekangan demokrasi dengan adanya Presidensial Threshold adalah merevisi undang-undang atau Presiden mengeluarkan Perppu.

“Permasalahannya, berani tidak Presiden mengeluarkan Perppu,” tegas Fachrul Razi.(jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler