Fachrul DPD Dukung Pembatalan Presidential Threshold Lewat Perppu

Rabu, 22 September 2021 – 09:49 WIB
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendukung pembatalan Presidential Threshold melalui lahirnya Perppu. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendukung pembatalan Presidential Threshold melalui lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perppu tersebut berkaitan dengan batasan pencalonan presidential threshold sebagaimana disampaikan Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan di media.

BACA JUGA: DPD Berikhtiar Hapus Presidential Threshold Lewat Amendemen UUD 1945

“Perppu itu untuk menghilangkan presidential threshold atau ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),” kata Fachrul Razi di sela sela Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang “Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pada Masa Covid-19” pada Senin (20/9/2021.

Namun, menurut Fachrul Razi, penyelenggara pemilu tetap dapat mendorong perubahan aturan teknis pemilu 2024 Perppu. Aturan teknis tersebut misalkan soal tahapan pemilu, surat suara, dan penggunaan teknologi.

BACA JUGA: Manuver Terbaru Refly Harun: Galang Gerakan Tolak Presidential Threshold

“Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan Perppu, khususnya Pembatalan PT (Presidential Threshold), ini adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat,” ujar Senator asal Aceh tersebut.

Efek samping dari presidential threshold 20 persen adalah ketergantungan pada partai dengan suara besar. Partai dengan suara minim justru akan berebut untuk bisa bergabung dengan partai besar.

BACA JUGA: Anggaran KPU Untuk Tahapan Pemilu di 2022 Turun Jadi Sebegini

Partai dengan suara kecil tidak punya kesempatan mengusung calon presiden dan wakil presiden atau kemunculan tokoh alternatif lainnya.

“Kita membutuhkan demokrasi substantif bukan demokrasi elite. Semua rakyat punya hak secara konstitusi dalam berdemokrasi dan tidak bisa dibatasi dengan ambang partai, ini merusak demokrasi," tegas Fachrul Razi.

Untuk mencabut aturan pengekangan demokrasi dengan adanya Presidensial Threshold adalah merevisi undang-undang atau Presiden mengeluarkan Perppu.

“Permasalahannya, berani tidak Presiden mengeluarkan Perppu," tegas Fachrul Razi.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler