Rakornas KPH Lahirkan 12 Rumusan Untuk Ditindaklanjuti

Jumat, 02 Agustus 2019 – 17:27 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Foto: Dok. KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (Rakornas KPH) 2019 yang dilaksanakan di Yogyakarta 24 – 25 Juli lalu. Dari kegiatan tersebut menghasilkan 12 rumusan dan langkah tindak lanjut. Tak hanya itu, pada Rakornas KPH tahun ini juga menghasilkan sejumlah komitmen yang akan dilaksanakan bersama.

Kementerian Dalam Negeri mendukung dalam penyelesaian P3D, penguatan, dan penataan kelembagaan KPH di daerah, pengembangan keuangan UPTD atau PPK BLUD KPH ke depan, serta sinkronisasi dan integrasi perencanaan hingga kebijakan KPH dalam pembangunan daerah.

BACA JUGA: KLHK Imbau Stakeholder Sektor Kehutanan Bantu Cegah Karhutla

Dukungan juga dibangun oleh KemenPANRB dalam kebijakan penguatan SDM di KPH pasca UU Nomor 23 Tahun 2014 sekaligus dukungan untuk pemenuhan kecukupan SDM yang kompeten melalui alokasi ASN di KPH serta arahan pengembangan Non ASN di KPH.

BACA JUGA: KLHK Sediakan 2,49 Hektare Lahan untuk TORA

BACA JUGA: Karhutla Menurun, Jarak Pandang di Bandara Provinsi Rawan Aman

Sementara itu, pemerintah provinsi melalui dinas yang menangani sektor kehutanan termasuk KPH di dalamnya mendukung agar segera menyelesaikan integrasi perencanaan, penyelesaian P3D dan peningkatan dukungan manajemen KPH.

Adapun rumusan dan tindak lanjut yang akan diambil dalam pengembangan KPH ke depan yaitu:

BACA JUGA: KLHK: Satu Kali Lalai, 150 Hektare Lahan Bisa Terbakar Selama Sehari

1. Melakukan langkah-langkah Integrasi Pembangunan KPH ke dalam RPJMD,
2. Meningkatkan eselonering Kepala KPH dari IIIb menjadi IIIa,
3. Identifikasi kebutuhan regulasi terkait NSPK untuk menjadi acuan langkah/kegiatan KPH di lapngan,
4. Mempertegas dan memperjelas peran KPH sebagai organisasi tapak dalam pelaksanaan program dan kegiatan eselon I,
5. Pembenahan penatausahaan PNBP di wilayah KPH yang sudah memanfaatkan potensi hutan di wilayah KPH,
6. Peningkatan pemenuhan SDM KPH baik secara kualitas (kompetensi) dan kuantitas (jumlah),
7. Sistem pencegahan kebakaran hutan yang sudah baik saat ini dipertahankan dan ditingkatkan,
8. Tata hubungan kerja KPH dan stakeholder di tingkat tapak perlu diatur secara lebih konkrit,
9. Penggunaan dana DBH DR untuk operasionalisasi KPH selain RHL,
10. Pengaturan sarana prasarana pendukung operasional pemanfaatan hutan di KPH melalui skema kerjasama,
11. Penerapan BLUD di KPH, dan
12. Penetapan Tahura sebagai KPHK.

Rumusan dan tindaklanjut tersebut selanjutnya dapat menjadi acuan KLHK, Kemendagri, KepenPANRB, dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Imbau Stakeholder Sektor Kehutanan Bantu Cegah Karhutla


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler