jpnn.com, SURABAYA - Pada saat masyarakat kesusahan mendapatkan minyak goreng dengan harga murah, tiga pria jahat ini malah berusaha mengambil keuntungan.
Tiga penjahat tersebut ialah Joko Utomo (38) warga Lettu Suwolo, Bojonegoro; Oktavianus Kristian (30) asal Kalianak Timur; dan Harlex (37) dari Kalibutuh Timur, Surabaya.
BACA JUGA: Zainal Meninggal Dunia Saat Dibaluri Minyak Oleh Terapis, Geger!
Aksi tercela ketiganya dengan menggelapkan sebanyak 150 dus minyak goreng.
Mereka menggelapkan ribuan minyak goreng kemasan dari perusahaan di Gresik yang akan diantar ke Surabaya.
BACA JUGA: Bripka D Ditembak Orang tak Dikenal, Tim Polres dan Polda Dikerahkan
Beruntung aksi para pelaku tercium polisi sehingga bisa digagalkan.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan ketiga pelaku merupakan sopir dan kernet truk.
BACA JUGA: Kebijakan Kemendag Justru Membuat Minyak Goreng Langka di Pasaran?
"Penggelapan itu sudah direncanakan para pelaku, padahal sekarang minyak goreng terbilang langka. Mereka menggelapkan yang ukuran satu dan lima liter,” kata Hari, Selasa (8/2).
Penggelapan bermula saat Harlex menghubungi Joko meminta dicarikan konsumen yang mau membeli minyak goreng.
Lantas, didapatlah pembeli minyak goreng yang diinginkan, yakni IM.
Harlex lalu meminta Oktavianus mengantarkan 150 dus minyak goreng tersebut ke bawah tol Margomulyo menggunakan truk.
Setibanya di lokasi, Oktavianus bertemu dengan seseorang.
Dia dipandu menuju pembeli minyak goreng yang dia antar sekitar 1.800 botol.
"Pelaku dipandu ke daerah Jalan Dumar Industri untuk mengirimkan masing-masing dus berisi 12 minyak goreng (kemasan,red) yang dijual kepada pembeli,” jelasnya.
Rupanya, aksi para tersangka itu sudah terendus kepolisian.
Ketiga pelaku tak berkutik saat disergap aparat.
Hanya saja, transaksi minyak goreng tersebut sudah selesai dilakukan.
"Kami hanya mengamankan tiga orang tersangka. Pengakuannya baru sekali ini, tetapi akan kami kembangkan dan dalami lagi untuk mengungkap jaringannya," ujar Hari.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Penggelapan. Ancaman hukumannya, yaitu lima tahun penjara. (JPNN Jatim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Suap APBD Jambi, KPK Periksa Seorang Mahasiswi
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha