jpnn.com, JAKARTA - Aktivis dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Eni Rochayati meminta Majelis Hakim memvonis terdakwa korupsi Bansos Covid-19 Juliari P Batubara dengan hukuman seberat-beratnya.
Eni menilai rakyat miskin pasti menangis apabila Juliari Batubara dijatuhi hukuman ringan, terlebih sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni sebelas tahun.
BACA JUGA: Juliari Batubara Bakal Hadapi Sidang Putusan Besok
“Menurut kami sebagai korban, tuntutan sebelas tahun tidak sepadan dengan apa yang dia perbuat," kata Eni dalam diskusi bertajuk Suara Masyarakat Sipil Jelang Putusan Juliari yang diselenggarakan ICW, Minggu (22/8).
Eni juga menyoroti pledoi Juliari yang menginginkan Majelis Hakim meringankan hukuman dengan alasan untuk membesarkan anak-anaknya.
BACA JUGA: Cita Citata: Ini Masih di Kolam Renang kok, Jadi Boleh dong...
Eni menilai perbuatan Juliari justru menyengsarakan banyak anak-anak Indonesia.
"Kalau Pak Mantan Menteri mempertimbangkan dengan alasan anak, harusnya negara melalui hukum mempertimbangkan lebih banyak anak-anak yang jadi korban karena bantuan untuk keluarganya dikorupsi," tegas Eni.
BACA JUGA: MSglow Kembali Hadirkan 2 Produk Kecantikan Berbahan Alami
Aktivis dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Muharyati ini juga merasa kecewa terhadap tuntutan jaksa terhadap Juliari.
Dia meminta Majelis Hakim mengabaikan tuntutan itu dan berlaku adil dalam menjatuhkan vonis.
“Hakim jangan hanya melihat anak koruptornya, tetapi lihat juga anak-anak korban korupsi. Coba lihat banyak anak-anak, bahkan balita dengan ibu hanya sebagai kepala keluarga, ditambah dengan anak disabilitas yang seharusnya diberi makan, tetapi bantuannya dikorupsi. Menurut kami, hakim harusnya bisa menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa korupsi," jelas Muharyati.
Dalam perkara ini, Juliari dituntut sebelas tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Juliari diyakini menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maja diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, Juliari juga dituntut tidak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, setelah menjalankan pidana pokok.
Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga