Rakyat Riau Menggugat Pemerintah

Selasa, 06 Oktober 2015 – 20:09 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - PEKANBARU - Kesabaran rakyat Riau menghadapi bencana kabut asap sudah di ambang batas. Lambannya penanganan kebakaran lahan dan hutan, hingga jatuhnya korban sakit, hingga meninggal dunia akibat asap, membuat kelompok masyarakat menyuarakan satu semangat yang sama, yakni menggugat pemerintah.

Masyarakat Riau akan melakukan class action dan menyeret pemerintah daerah serta pemerintah pusat ke meja hukum, karena dianggap lalai membiarkan bencana Karlahut yang sudah 17 tahun, kembali terjadi tahun ini. Malah bencananya bertambah parah dan mengakibat asap pekat selama hampir dua bulan.

BACA JUGA: KPAI: Itu Untuk Menebar Ancaman

Class action tersebut digagas sejumlah pihak. Rencananya akan ada tiga jalur gugatan, di antaranya Class Action, Citizen Law Sweet dan Legal Standing. 

''Untuk Class action kami mulai sejak hari ini. Nanti akan didirikan posko pengaduan di beberapa titik dan daerah. Bagi warga yang merasa dirugikan silakan melaporkan diri,'' kata Ketua harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Al Azhar pada wartawan, Selasa (6/10).

BACA JUGA: Bidan Desa PTT Sekitar 40 Ribu, yang Serahkan Data Hanya 16.354

Class action ini awalnya digagas melalui hastag #melawanasap. Selanjutnya posko akan dibuka di kantor Walhi, Jalan Cempedak I, Pekanbaru. 

Jika sudah memenuhi unsur kerugian, akan dilanjutkan dengan menempuh jalur hukum (Citizen Law Sweet). Sedangkan jalur ketiga yakni upaya Legal Standing yang diwakili Jikalahari.

BACA JUGA: Pelindo II...Antara Polri dan DPR

''Bagi rakyat Riau yang merasa dirugikan, baik secara materi maupun kesehatan apalagi nyawa, silakan melapor. Ini bukan soal menang dan kalah, tapi kami buktikan bahwa pemerintah sudah lalai,'' ketus Al Azhar.

Untuk upaya gugatan ini, rakyat Riau nantinya akan diwakili oleh pengacara Heri Budiman. Diharapkan dengan gugatan ini dapat menyeret penjahat lingkungan dan pihak-pihak pemerintah yang dinilai gagal menjaga amanah rakyat.

Direktur Walhi, Riko Kurniawan menjelaskan, akan dibangun beberapa posko untuk laporan class action. Diantaranya di kantor Walhi, kantor Jikalahari, rumah budaya dan kantor LAM Riau. Selain itu juga akan dibuka posko pengaduan di daerah Panam, Rumbai dan beberapa titik lainnya. 

''Kami kumpulkan semua laporan lalu digugat ke pemerintah. Menang kalah tak masalah, kami hanya ingin menunjukkan bahwa masyarakat Riau tidak pasrah. Kita juga punya hastag #melawanasap. Ini perang untuk mendesak pemerintah bertanggung jawab baik moril dan materil. Kami harap dukungan seluruh masyarakat,'' tegas Riko.

Sejak terjadinya bencana kabut asap, tercatat korban terpapar asap sudah lebih dari 57 ribu orang. Ironisnya, hingga saat ini pemerintah daerah dan BNPB tidak pernah sekalipun membagikan masker standart bencana, sejenis masker N95. 

Pemerintah hanya membagikan masker warna hijau yang kalau dijual seharga Rp1.000 perak. Padahal setiap hari, kualitas udara di Riau kian memburuk dan statusnya sangat berbahaya. (kho)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yihaaa... Presiden Dukung Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Tanpa Proses Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler