Ralat dari Mendagri: FPI Sudah Terdaftar di Kemendagri

Kamis, 12 Januari 2017 – 22:52 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengoreksi pernyataannya yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) tak terdaftar di kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, FPI justru sudah mengantongi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).

Tjahjo mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan itu mengantongi SKT hingga 2019. “FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014,” ujarnya, Kamis (12/1).

BACA JUGA: Mencekam! FPI Bentrok Usai Pemeriksaan Habib Rizieq

Menurut Tjahjo, yang tidak terdaftar adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Yang tak terdaftar di Kemendagri adalah ormas HTI," tuturnya.

Sebelumnya, Tjahjo menyebut FPI tak pernah terdaftar di Kemendagri. Namun setelah meninjau kembali data dan informasi yang ada, mantan sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengklarifikasi ucapannya.

BACA JUGA: Mau Menghina Jokowi? Silakan Hadapi Mendagri

Keberadaan FPI memang jadi sorotan. Ada pihak yang pro maupun kontra terhadap ormas yang bermarkas di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.

Pihak yang menentang mendesak pemerintah membubarkan FPI. Namun, Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta membubarkan sebuah ormas.

BACA JUGA: Ditolak DAD, Wasekjen MUI Tak Jadi Turun dari Pesawat

"Yang bisa dibubarkan itu kalau ormas aliran sesat. Itu juga harus ada fatwa majelis ulama dan tokoh-tokoh agama, keputusannya ada di MA (Mahkamah Agung, red),” ujar Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, Tak Ada Dasar Menjadikan Habib Rizieq Imam Besar


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler