JAKARTA - Posisi Gubernur Riau Rusli Zainal juga tinggal menunggu giliran sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak PON Riau senilai Rp900 juta. Bahkan pisisinya diibaratkan sama seperti tersangka kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat ditanya tentang posisi Rusli Zainal dalam kasus ini mengatakan bahwa Gubernur Riau itu sudah masuk dalam dakwaan para tersangka yang kini sudah jadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Yang dimaksud adalah dakwaan Eka Dharma Putra.
"(Rusli) kan sudah disebut dalam dakwaan, mereka secara bersama-sama melakukannya (dugaan suap)," kata Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi disela-sela Loka Karya Media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7) malam.
Lantas kenapa Rusli Zainal yang sudah disebut dalam persidangan dugaan suap revisi Perda PON itu belum dijadikan tersangka? Apakah KPK juga akan menjeratnya dengan pasal pemberi suap?
Bambang tidak menjawab ya atau tidak. Pimpinan KPK itu hanya memberikan contoh seperti kasus yang menimpa Neneng Sri Wahyuni (NSW) yang juga dijerat pasal suap dalam kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans RI. Sama seperti tersangka lain dalam kasus itu.
"Sama dengan kasus NSW, dia kan dijerat pasal yang sama dalam kasus PLTS di Kemenakertrans,," jelas Bambang Widjojanto.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik KPK Terbatas, Suap Pajak Dioper ke Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi