jpnn.com - TANGSEL - Sejumlah panti pijat dan refleksiologi mengabaikan intruksi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan.
Terbukti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan panti pijat yang masih beroperasi di ruko kawasan Perumahan Alam Sutera dan BSD, Tangsel.
BACA JUGA: Ditemukan Daging Busuk di Pasar Ciledug
Salah satunya, rajia yang dilakukan di panti pijat Bugar Lestari lima yang berlokasi dipertokoan Mall WTC Serpong.
Di sana diamankan terapis yang sedang melayani tamu. Saat hendak diamankan, terapis perempuan itu sempat mengelak dan mengatakan yang sedang di pijat merupakan pemilik panti pijat.
BACA JUGA: KPU DKI Hanya Gelar Coblosan Ulang di 13 TPS
Namun setelah terus didesak, terapis itu mengakui yang sedang dilayani merupakan pelanggan. Alhasil, lima orang terapis perempuan dari panti pijat tersebut digelandang ke kantor Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Sam`un mengatakan, panti pijat yang tetap beroperasi pada Ramadan telah melanggar aturan sebagaimana edaran yang dikeluarkan Pemkot Tangsel dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
BACA JUGA: Ahok Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
Atas itulah, para terapis tersebut digelandang ke kantor Satpol PP untuk didata. “Rajia ini untuk menjawab pertanyaan sekaligus keluhan masyarakat akan maraknya panti pijat yang masih beroperasi selama ramadhan,” ujar Azhar.
Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel Yanuar menambahkan di Kota Tangsel terdapat puluhan panti pijat yang tidak memiliki ijin operasional. Menurut data, Yanuar menjelaskan hanya 40 lokasi panti pijat dan karaoke yang memiliki rekomendasi dan ijin. ”Kami lakukan razia untuk ciptakan rasa aman di bulan suci ramadan ini,” katanya. (fin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: PU Terlalu Liar Beri Izin Pemasangan Utilitas
Redaktur : Tim Redaksi