jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menutup operasional klub malam di Palembang selama Ramadan 2024.
Penutupan itu dilakukan guna mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat saat bulan puasa.
BACA JUGA: Pemkot Tangsel Melarang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
"Tidak hanya operasional klub malam, bar, karaoke, diskotik, panti pijat, hiburan, sauna, restoran, spa, dan sebagainya kami larang demi mewujudkan ketertiban masyarakat," kata Pejabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Kamis (7/3).
Dewa mengaku sudah mengeluarkan pelarangan itu melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jam Operasional Klub Malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Spa Massage, dan Sauna Serta Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman dalam Bulan Suci Ramadan 2024.
BACA JUGA: F1 Powerboat Danau Toba, Seremoni Pembukaan Melibatkan 245 Orang Pengisi Hiburan
Kabid Ops Satpol PP Kota Palembang Cherly mengatakan bahwa tempat hiburan malam selama bulan Ramadan tidak boleh beroperasi.
Menurut dia, jika ketahuan maka pelaku usaha akan dijatuhi sanksi.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Sebut Ramadan Momen Tepat untuk Tingkatkan Produktivitas Kerja
Mulai dari sanksi ringan hingga berat sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Akan dijatuhi sanksi teguran, peringatan sampai penutupan operasional sementara selama bulan Ramadan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan rutin melakukan patroli.
“Jadi, kami Satpol PP Kota Palembang bersama melibatkan bawah kendali operasi (BKO) dari Polrestabes Palembang dan Kodim 0418 Palembang,” ungkapnya.
"Kami setiap hari selama bulan Ramadan fokus patroli untuk pengawasan edaran wali kota,” imbuhnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi