Ramadan, PNS Wajib Bersongkok

Selasa, 01 Juli 2014 – 20:11 WIB

jpnn.com - MALANG – Pemerintahan Moch. Anton-Sutiaji benar-benar ingin membuat nuansa Ramadan semakin kental. Para pegawai negeri sipil (PNS) yang mengantor diwajibkan mengenakan busana muslim.

Hal itu tercantum dalam Surat Wali Kota Nomor 800/205/35.73.403/2014. Surat yang diteken Wali Kota Malang Moch. Anton pada 26 Juni lalu itu sudah dilayangkan ke seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Malang. Pada poin 6 dijelaskan, selama Ramadan, seluruh PNS diminta menggunakan busana bernuansa islami. Tapi, bagi nonmuslim, mereka bisa menyesuaikan.

BACA JUGA: Ridwal Kamil: Pengemis Musiman dari Purwokerto

Untuk Senin dan Selasa, pegawai laki-laki berseragam PNS yang disertai songkok, sedangkan pegawai perempuan berjilbab. Sedangkan untuk Rabu sampai Jumat, pegawai laki-laki mengenakan busana muslim disertai songkok hitam. Pegawai perempuan juga menggunakan busana muslim dan disertai jilbab.

Kabaghumas Pemkot Malang Ali Mulyanto mengatakan, PNS diwajibkan mengenakan seragam busana muslim untuk menyambut Ramadan. Juga untuk mewujudkan visi pemerintahan Anton-Sutiaji. ”Dalam rangka mewujudkan Malang bermartabat, Pak Wali mengeluarkan surat penggunaan seragam selama Ramadan,” kata Ali kemarin (30/6).

BACA JUGA: Aktivitas Gunung Slamet Kembali Meningkat

Meski surat tersebut tidak mencantumkan sanksi bagi PNS yang melanggar, pegawai tertib. Pantauan Jawa Pos Radar Malang saat menyaksikan apel sore menunjukkan, seluruh PNS kompak mengenakan songkok hitam bagi pegawai laki-aki dan jilbab bagi pegawai perempuan.

Anton mengatakan, pihaknya meminta para PNS memakai busana muslim agar menjadi contoh bagi masyarakat. Menurut dia, PNS tidak hanya bertugas melayani, tapi juga menjadi panutan. ”Kami ini menghormati Ramadan,” tutur suami Dewi Farida Suryani itu. (dan/JPNN/mas/bh)

BACA JUGA: Masih Banyak Tempat Hiburan Nakal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Debu Sinabung Membumbung 4 Km


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler