JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Ramadhan Pohan membantah kabar adanya pengambilan Pulau Semakau yang berada di Kelurahan Basu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau oleh Singapura. Untuk memastikan hal tersebut, Ramadhan mengaku dirinya telah mengecek langsung dan melakukan cek ganda ke instansi pemerintahan termasuk pejabat di Istana, pejabat di kantor Menkopolhukam, dan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional.
"Tak ada pencaplokan Singapura atas Pulau Semakau wilayah Indonesia. Faktanya, ada Pulau Semakau wilayah RI dan ada wilayah Singapura. Namanya kebetulan sama, satu milik Singapura dan satunya milik Indonesia," ujar Ramadhan dalam siaran pers yang diterima JPNN, Selasa (22/1).
Selain itu, berdasarkan hasil verifikasi data yang diperoleh dari Dinas Hidro-Oseanografi (Dishidros) TNI-AL, Badan Informasi Geospasial, dan situs resmi Singapura hingga tanggal 18 Januari 2013, tidak diperoleh peta Singapura yang mencantumkan Pulau Semakau yang ada di Indonesia, masuk ke dalam wilayah Singapura.
Menurut Ramadhan, lokasi Pulau Semakau milik Indonesia dan Pulau Semakau milik Singapura terlampir. Dalam peta Singapura terdapat Pulau Semakau yang lokasinya berada di sisi dalam pulau-pulau terluar Singapura dan tidak terletak di luar batas Laut Wilayah yang telah disepakati melalui Perjanjian Batas Laut Wilayah RI-Singapura, yang telah ditandatangani di Jakarta, sejak tanggal 25 Mei 1973 dan diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973.
Rincian keberadaan Pulau Semakau yang berada di wilayah Indonesia dan Singapura berdasarkan Peta Laut Nomor 347 dan 348 yang dikeluarkan oleh Dishidros TNI AL serta peta OneMap Singapura yang diperoleh dari situs resmi Singapura (app.www.sg).
"Pulau Semakau (RI) yang merupakan bagian dari Kelurahan Basu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam berada di sebelah barat Pulau Batam dan di sebelah tenggara Singapura," papar dia.
Wakil Sekjen Partai Demokrat itu mengatakan, Pulau Semakau tersebut terdiri dari dua pulau kecil, yaitu Pulau Semakau Panjang posisi (1° 6’ 6,011” Lintang Utara (LU); 103° 49’ 22,78” Bujur Timur (BT)) yang terletak di 7,5 km di sebelah barat Pulau Batam.
"Berada di sisi dalam titik-titik terluar Indonesia di wilayah tersebut, yaitu Karang Helen (Titik Dasar 191A) dan Karang Benteng (Titik Dasar 191B) dan berjarak 7,4 km dari garis batas Laut Wilayah RI-Singapura," ucapnya.
Ramadhan juga menerangkan, Pulau Semakau Baru (posisi 1° 5’ 34,203” LU; 103° 49’ 58,217” BT) terletak 6,1 km di sebelah barat Pulau Batam. Berada di sisi dalam titik-titik terluar Indonesia di wilayah tersebut, yaitu Karang Helen (Titik Dasar 191A) dan Karang Benteng (Titik Dasar 191B). "Berjarak 7,4 km dari garis batas Laut Wilayah RI-Singapura," jelasnya.
Pulau Semakau yang merupakan bagian dari wilayah Singapura berada di sebelah barat laut Pulau Batam dan di sebelah selatan Singapura dengan posisi 1° 12’ 22,214” LU; 103° 45’ 36,407” BT. Dan peta OneMap Singapura yang diperoleh dari situs resmi Singapura (app.www.sg) hingga tanggal 18 Januari 2013 tidak memasukkan Pulau Semakau (RI).
"Dalam situs tersebut juga diperoleh keterangan mengenai wilayah Singapura yang terletak di antara 1° 09’ LU - 1° 29’ LU; 103° 36’ BT - 104° 25’ BT. Keseluruhan lokasi koordinat tersebut tidak mencakup Pulau Semakau (RI)," kata Ramadhan.
Ramadhan sangat menyesalkan adanya penyebaran informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di media, termasuk di jejaring sosial Twitter.
"Mestinya segala sesuatu dicek dulu, jangan langsung di-blow-up dan bahkan ditambah-tambah isu yang mendiskreditkan pemerintah," pungkas Ramadhan. (chi/jpnn)
"Tak ada pencaplokan Singapura atas Pulau Semakau wilayah Indonesia. Faktanya, ada Pulau Semakau wilayah RI dan ada wilayah Singapura. Namanya kebetulan sama, satu milik Singapura dan satunya milik Indonesia," ujar Ramadhan dalam siaran pers yang diterima JPNN, Selasa (22/1).
Selain itu, berdasarkan hasil verifikasi data yang diperoleh dari Dinas Hidro-Oseanografi (Dishidros) TNI-AL, Badan Informasi Geospasial, dan situs resmi Singapura hingga tanggal 18 Januari 2013, tidak diperoleh peta Singapura yang mencantumkan Pulau Semakau yang ada di Indonesia, masuk ke dalam wilayah Singapura.
Menurut Ramadhan, lokasi Pulau Semakau milik Indonesia dan Pulau Semakau milik Singapura terlampir. Dalam peta Singapura terdapat Pulau Semakau yang lokasinya berada di sisi dalam pulau-pulau terluar Singapura dan tidak terletak di luar batas Laut Wilayah yang telah disepakati melalui Perjanjian Batas Laut Wilayah RI-Singapura, yang telah ditandatangani di Jakarta, sejak tanggal 25 Mei 1973 dan diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973.
Rincian keberadaan Pulau Semakau yang berada di wilayah Indonesia dan Singapura berdasarkan Peta Laut Nomor 347 dan 348 yang dikeluarkan oleh Dishidros TNI AL serta peta OneMap Singapura yang diperoleh dari situs resmi Singapura (app.www.sg).
"Pulau Semakau (RI) yang merupakan bagian dari Kelurahan Basu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam berada di sebelah barat Pulau Batam dan di sebelah tenggara Singapura," papar dia.
Wakil Sekjen Partai Demokrat itu mengatakan, Pulau Semakau tersebut terdiri dari dua pulau kecil, yaitu Pulau Semakau Panjang posisi (1° 6’ 6,011” Lintang Utara (LU); 103° 49’ 22,78” Bujur Timur (BT)) yang terletak di 7,5 km di sebelah barat Pulau Batam.
"Berada di sisi dalam titik-titik terluar Indonesia di wilayah tersebut, yaitu Karang Helen (Titik Dasar 191A) dan Karang Benteng (Titik Dasar 191B) dan berjarak 7,4 km dari garis batas Laut Wilayah RI-Singapura," ucapnya.
Ramadhan juga menerangkan, Pulau Semakau Baru (posisi 1° 5’ 34,203” LU; 103° 49’ 58,217” BT) terletak 6,1 km di sebelah barat Pulau Batam. Berada di sisi dalam titik-titik terluar Indonesia di wilayah tersebut, yaitu Karang Helen (Titik Dasar 191A) dan Karang Benteng (Titik Dasar 191B). "Berjarak 7,4 km dari garis batas Laut Wilayah RI-Singapura," jelasnya.
Pulau Semakau yang merupakan bagian dari wilayah Singapura berada di sebelah barat laut Pulau Batam dan di sebelah selatan Singapura dengan posisi 1° 12’ 22,214” LU; 103° 45’ 36,407” BT. Dan peta OneMap Singapura yang diperoleh dari situs resmi Singapura (app.www.sg) hingga tanggal 18 Januari 2013 tidak memasukkan Pulau Semakau (RI).
"Dalam situs tersebut juga diperoleh keterangan mengenai wilayah Singapura yang terletak di antara 1° 09’ LU - 1° 29’ LU; 103° 36’ BT - 104° 25’ BT. Keseluruhan lokasi koordinat tersebut tidak mencakup Pulau Semakau (RI)," kata Ramadhan.
Ramadhan sangat menyesalkan adanya penyebaran informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di media, termasuk di jejaring sosial Twitter.
"Mestinya segala sesuatu dicek dulu, jangan langsung di-blow-up dan bahkan ditambah-tambah isu yang mendiskreditkan pemerintah," pungkas Ramadhan. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Layanan Telekomunikasi Terganggu
Redaktur : Tim Redaksi