jpnn.com, JAKARTA - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan pernah menemukan praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Jakarta Timur.
Atas temuan itu, Ombudsman kemudian melaporkannya ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Tersangka 5 Orang
"Temuan pada umumnya sama, mulai dari persoalan pungli di pelayanan lima tahunan, cek fisik kendaraan, legalisir hasil cek fisik, dan proses mutasi kendaraan bermotor," katanya di Jakarta, Selasa.
Teguh menyampaikan pernyataan itu menjawab pertanyaan pers mengenai ramainya pemberitaan terkait cuitan dari pegiat antikorupsi Emerson Yuntho soal adanya dugaan pungli di Samsat Jakarta Timur.
BACA JUGA: Brigjen Wisnu Handoko Dapat Laporan dari Intelijen, Gerak Cepat, Hasilnya Luar Biasa
Menurut Teguh, Ombudsman juga telah memberikan masukan mengenai perbaikan pelayanan di Samsat Jakarta Timur, mulai dari menempatkan kamera pengawas atau CCTV, menginformasikan nomor pengaduan bila ada yang menjadi korban pungli, hingga menempatkan anggota Propam di lokasi.
Teguh mengatakan temuan pungli tidak hanya terjadi di Samsat Jakarta Timur, tetapi juga di wilayah Samsat lain di bawah naungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Tetapi, kata dia, tidak semua pihak Samsat meminta pendampingan dari Ombudsman untuk melakukan pengawasan.
"Pada saat dilakukan pengawasan berjalan baik, tapi kemudian berulang lagi," ujar Teguh. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti