jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons keluhan masyarakat soal peredaran minuman keras di lingkungan mereka.
Menurut Sri Sultan langkah strategis harus diambil karena banyaknya keluhan dari masyarakat.
BACA JUGA: Siapa Penyebar Foto Bahlil dengan Miras? Kader Muda Golkar Merespons, Berbuntut Panjang
"Kami ingin bupati, wali kota yang mempunyai kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan karena perda yang ada sudah ketinggalan," kata Sri Sultan, Selasa (29/10).
Raja Kraton Yogyakarta tersebut menyatakan perda yang ada tidak mengatur soal penjualan minuman beralkohol secara daring.
BACA JUGA: Dicekoki Miras Sampai Mabuk, Gadis Muda di Serang Diperkosa Pria Kenalannya di Medsos
"Kami harus mengatur untuk online sehingga kami bisa mengontrol ya agar peredaran tidak sampai ke kelurahan-kelurahan seperti ini," katanya.
Ngarsa Dalem berharap keputusan bupati wali kota terkait peredaran miras secepatnya bisa ditertibkan dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
Sebelumnya sejumlah massa Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) berdemo di depan kantor Gubernur DIY dan menyurati Sri Sultan agar melakukan penertiban terhadap peredaran miras.
Hari ini giliran santri NU se-DIY yang mendatangi markas Polda DIY.
Mereka mendesak polisi segera menangkap pelaku penusukan terhadap santri salah satu ponpes di Krapyak saat sedang menyantap satai.
Pelaku diduga sehabis menenggak miras sebelum melakukan aksi penganiayaan.
Kasus tersebut memantik ulama dan santri DIY turun ke jalan meminta ketegasan pihak kepolisian dalam mengusut pelaku. (mcr25/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Sukron Fitriansyah