Dicekoki Miras Sampai Mabuk, Gadis Muda di Serang Diperkosa Pria Kenalannya di Medsos

Sabtu, 17 Agustus 2024 – 11:51 WIB
Satreskrim Polres Serang menangkap pemuda berinisial DIM (20) atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

jpnn.com, SERANG - Pemuda berinisial DIM, 20, warga Jawilan ditangkap Satreskrim Polres Serang atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap pada Rabu malam (14/8) di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Banyuasin Diringkus Polisi

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku mencabuli korbannya di sebuah gubuk yang berada di Kecamatan Jawilan.

"Jadi, korban ketika disetubuhi dalam keadaan mabuk setelah dicekoki minuman keras (miras) terlebih dahulu oleh pelaku," ucap AKP Andi, Jumat (16/8).

BACA JUGA: Oknum Panitia Hari Nelayan di Sukabumi jadi Tersangka Pemerkosaan, Begini Modusnya

Menurut AKP Andi, pelaku dengan korban sudah saling kenal yang dimulai melalui media sosial (medsos).

"Saling kenal melalui Facebook, kemudian tersangka langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor," ujar dia.

BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dia menjelaskan korban diajak berkeliling kampung hingga dipaksa menenggak miras oleh pelaku.

"Korban sempat menolak, tetapi, tersangka memaksa agar tetap meminum minuman beralkohol tersebut," kata dia.

"Setelah korbannya dilihat setengah sadar, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya mencabuli sang gadis," tambahnya.

AKP Andi menegaskan atas perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tuturnya. (mcr34/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler