jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menerima dukungan penuh dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyusul tindakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI pada 10 Juli 2024.
Dukungan ini menjadi tambahan energi bagi PKBI yang saat ini sedang menghadapi tantangan besar.
BACA JUGA: LSM Madani: Konflik MPR dan Sri Mulyani Tembakan untuk Jokowi
PKBI menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang melawan kezaliman ini dan tidak akan mundur dalam upayanya mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Eksekutif PKBI Eko Maryadi menegaskan bahwa perjuangan untuk mengatasi permasalahan kesehatan memang tidak mudah.
BACA JUGA: Kantor LSM di Karawang Diserang, 5 Orang Ditangkap, Nih Pelakunya
"Selama lebih dari 50 tahun berkontribusi dalam mengatasi permasalahan kesehatan, sosial, dan kesejahteraan di Indonesia, PKBI selalu menemukan tantangan dan lawan. Namun kali ini, lawan yang dihadapi adalah penguasa yang seharusnya menjadi mitra kami,” kata dia.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari LSM di seluruh Indonesia. PKBI berusaha maksimal agar tidak mengecewakan dukungan yang telah diberikan,” tambah Eko.
BACA JUGA: Amerika Kerahkan Pakar TI dan LSM untuk Ganggu Pemilu Rusia
WALHI, salah satu LSM yang mendukung PKBI, menyampaikan bahwa solidaritas dan dukungan kepada rekan-rekan PKBI yang sejak 1957 bekerja keras dengan dedikasi tinggi pada permasalahan kesehatan, sosial, dan kesejahteraan di Indonesia sangat penting.
Sayangnya, kontribusi PKBI selama puluhan tahun justru dibalas dengan tindakan represif berupa pengusiran paksa para personel PKBI dari kantor mereka.
WALHI mengecam keras tindakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI melalui aparat gabungan (Satpol PP, kepolisian, dan tentara) pada staf atau personel kantor pusat PKBI.
WALHI mengajak semua pihak untuk bersolidaritas dan mendukung PKBI dalam mempertahankan hak atas kantor, pusat pendidikan, dan aset-aset yang ada di dalamnya.
Sementara itu, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam anggota INFID, menyatakan bahwa penggusuran tanpa surat perintah pengadilan dianggap tidak sah dan melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Sengketa tanah seharusnya diselesaikan dengan cara-cara dialog dan tidak menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun, dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama dan sejarah panjang jasa-jasa PKBI dalam menyukseskan program kesehatan pemerintah, khususnya kesehatan reproduksi,” tutup INFID. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif