Ramai-ramai Serbu MK

Minggu, 29 Juli 2012 – 07:51 WIB

JAKARTA -Disepakatinya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kesejahteraan hakim tidak membuat para pengadil berpuas diri. Langkah selanjutnya sudah dipersiapkan, yakni mendesak pemerintah agar segera meneken draft tersebut. Caranya, ramai-ramai "menyerbu" Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/7) besok saat sidang judicial review dilakukan.

Para hakim memilih tanggal tersebut karena saat itu akan dilakukan pembacaan putusan atas judicial review undang-undang yang membahas masalah kesejahteraan hakim. UU itu adalah Pasal 24 ayat 6 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 25 ayat 6 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 25 ayat 6 UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.

Seluruh UU yang diuji materi tersebut sama-sama terkait kesejahteraan hakim. Menyebut kalau gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lain beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundangundangan. "Kami berharap para YM (yang mulia, sebutan hakim) untuk hadir dalam pembacaan itu," ujar Sunoto, inisiator gerakan hakim.

Dalam pemberitahuan yang diterima Jawa Pos, Sunoto mengajak para hakim untuk datang di MK pukul 10.00. Tepat saat hakim MK membaca putusan sidang judicial review. Tujuannya jelas, untuk memberikan perhatian kepada Presiden agar segera mengesahkan RPP hak konstitusional hakim.

Termasuk, untuk menguatkan solidaritas, kekompakan serta keseriusan mengawal perjuangan hakim. Pesan berantai tersebut telah tersebar luas karena tiap penerima diharapkan menyebar pemberitahuan ke hakim lain minimal lima orang. "Info resmi selain menghubungi saya, juga bisa lihat di grup facebook aksi hakim," imbuhnya.

Terpisah, Hakim MA Djoko Sarwoko mengatakan kalau disepakatinya kenaikan gaji berbanding lurus dengan perilaku hakim. Diharap, nanti tidak ada lagi hakim yang menyalagunakan jabatannya untuk mendapatkan uang. Sebab, MA sudah menyiapkan sanksi berat kalau itu sampai terjadi.

"Gajinya sudah besar, jangan ada yang minta suap atau uang lagi," harapnya. Disamping itu, dia juga ingin agar para hakim bisa memperbaiki citra para pengadil. Nantinya, hakim penerima suap tidak akan cukup hanya diberi sanksi mutasi, tapi bisa juga diberhentikan dengan tidak hormat.

Meski dia menggarisbawahi kalau hakim nakal bukan karena persoalan ekonomi saja. Masih ada hakim-hakim yang tidak berintegritas dalam pekerjaannya. Jadi, dia dengan mudah menerima suap dari pihak berperkara. Hakim yang seperti itu, menurut Djoko tidak layak bersidang. Mereka bisa lolos jadi hakim karena nasib baik dan buruknya proses seleksi. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Semakin Berbelit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler