jpnn.com, BINJAI - Ramona Sembiring terdakwa pembunuhan berencana dituntut pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (19/10).
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Aida Harahap dan Tri Syahriawani, Senin (19/10).
BACA JUGA: Mobil Daihatsu Xenia Hangus Terbakar, Warga Melihat Sesuatu di Jok Belakang, Mengerikan
“Kepada majelis yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan terdakwa tetap ditahan,” kata Benny.
Dia menguraikan, terdakwa selalu berbelit memberikan keterangan selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga tidak terus terang memberi keterangan.
BACA JUGA: Mbak Winiarti Tepergok Berbuat Dosa dengan Tiga Pria, Hmmm
“Terdakwa juga sedang menjalani hukuman perkara lain,” kata dia.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa santai. Bahkan, terdakwa tidak ada menunjukkan raut wajah yang bersalah.
BACA JUGA: Istri Mengaku Bunuh Suami Lantaran tak Pernah Diberi Uang
“Baik, sidang ditunda sampai Rabu (21/10) dengan agenda nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya,” pungkasnya.
Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sebelumnya, korban ditemukan oleh operator alat berat eskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1) siang. Temuan mayat kemudian dilaporkan ke Iwan Ketaren (47), mandor.
Mayat kemudian diletakkan ke pinggir dan dikabarkan ke Kadus Tanjung Putri. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi yang kemudian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara.
BACA JUGA: Agus Saiful Lagi Jogging Dekat Rumah, Terkena Gulungan Layangan, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Dari TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban. Seperti jam tangan, celana dalam, dan anting-anting korban. (ted/azw)
Redaktur & Reporter : Budi