Rampas Tas Berisi Uang Rp 99 Juta, Dua Jambret Diringkus Polwan

Rabu, 09 Maret 2016 – 04:32 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com -  

BATAM - Belum genap sebulan diluncurkan, Tim Engku Putri Batara Biru mulai menunjukan taringnya. Selasa (8/3) kemarin, dua pelaku penjambretan bersenjata tajam dibekuk di jalan raya depan kantor Pemko Batam. 

BACA JUGA: Aneh, Target Penggerebekan Tentara, Tapi yang Kegaruk Malah Polisi

Dari tangan kedua pelaku tim beranggotakan polisi wanita tersebut menemukan sebuah tas sandang berisi uang Rp 99 juta.

Kejadian penjambretan ini bermula saat korban bernama Khok Tjuan, 58, hendak ke Pelabuhan Batamcenter, Batam, Kepri. Rencananya warga Orchid Park, Batamkota itu hendak menyeberang ke Singapura. 

BACA JUGA: Bukan Polisi, Tapi Personel TNI yang Obok-obok Cafe Sarang Narkoba

Di sekitaran Bundaran Madani, korban yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand di klakson-klakson dua pelaku. "Saya mau ke Singapura mau belanja spareparts kapal," ujar Khok saat membuat laporan seperti dikutip batampos.co.id (grup JPNN), Rabu.

Karena diklakson terus, korban menduga jika dua orang pelaku itu adalah orang yang dikenalnya. Di depan Kantor Kadin Batamcenter, pelaku memepet korban dari kanan dan langsung memotong tas sandang miliknya. 

BACA JUGA: Parah, Siswa SMP Bawa Lari Siswi SMK ke Puncak, Lalu...

Berhasil memotong tas, pelaku kabur ke arah Masjid Raya. Korban yang tidak tinggal diam, mengejar pelaku sambil berteriak jambret.

"Pelaku motong tas saya pakai pisau," lanjutnya.

Sesampai di depan Taman Engku Putri, dua orang pelaku yang terjebak macet mencoba menerobos lampu merah. Namun naas, ketika sepeda motor Honda Beat miliknya menabrak pengendara motor lainnya hingga terjatuh. 

Ketika terjatuh, kedua pelaku mencoba kabur. Namun, aksinya itu tak berguna. Pasalnya ia sudah terkepung polisi dan warga.

"Dengar teriakan korban, kami langsung hadang pelaku," kata Briptu Dwi, salah seorang tim Engku Putri Batara Biru.

Warga yang melihat kejadian tersebut berusaha menghakimi kedua pelaku. Guna menghindari amuk massa, kedua jambret itu langsung digiring ke pos Satpol PP Kantor DPRD Batam. Tidak berapa lama kemudian, kedua pelaku dijemput mobil patroli mapolsek Batam Kota. "Pelaku sudah kita amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Batamkota Ipda Ikhtiar Nazara.

Kedua jambret yang belakangan diketahui berinisial Ap, 26, dan Yu, 32, warga Bengkong Baru ini masih diperiksa. Polisi masih mendalami kasus tersebut karena diduga melakukan kejahatan jalanan lebih dari satu kali. "Dalam tas korban, ada tiga unit handphone dan uang tunai Rp99 juta dalam 10 ikatan. Kerugian korban Rp 105 juta," ujar kanit.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku terancam  Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. "Kita masih dalami dan kembangkan kasus ini," ucap Ikhtiar. (rng/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisnis Ganja Lewat Instagram, Stanley Dibekuk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler