PALEMBANG – Anggota kawanan perampok yang membawa kabur perhiasan emas dan emas batangan senilai Rp2 miliar, dari dalam brankas Kantor Pegadaian Tanjung Karang, Provinsi Lampung, keok didor aparat Unit I Subdit III Direktorat Reskrim Umum Polda Sumsel pimpinan AKP Antoni Adhi SH MH. Tersangka Ninin (37), rusuk kanannya tertembak polisi karena berusaha kabur saat disergap di tempat persembunyiannya di kawasan simpang Gas, Kecamatan Bayung Lencir, Kecamatan Muba, Rabu (25/1), sekitar pukul 04.00 WIB.
Selanjutnya tersangka Ninin yang merupakan warga Jl PSI Lautan, Lr Muhidin, RT 04/03, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, digelandang ke Mapolda Sumsel. Sebab untuk di wilayah Sumsel, dia juga terlibat pencurian 33 jerigen racun rumput jenis round up See Top Noxone senilai Rp40 juta, dari dalam Toko Tani Makmur milik Ahmad Nangsir (40), warga Desa Bukit Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Aksi pencurian itu berlangsung 8 November 2008, sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka Ninin yang hanya memiliki tangan kiri, bertugas mengemudikan mobil Suzuki APV bernopol BG 1401 MQ. Sementara teman-temannya, bertugas mencongkel rolling door toko dengan linggis, lalu mengangkuti puluhan jeriken racun rumput itu ke dalam mobil.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk, melalui Kasubdit III Direktorat Reskrim Umum Polda Sumsel AKBP Saut P Sinaga SIk, mengatakan selain mengamankan tersangka Ninin pihaknya juga menyita mobil Toyota Kijang warna merah bernopol BG 2288 MM, yang diduga dibelinya dari hasil kejahatannya.
"Selain melakukan aksinya di Sumsel, komplotan tersangka ini juga melakukan aksinya di luar. Tersangka merupakan pemain lama dan bertugas sebagai sopir atau pilot setiap kali beraksi. Salah satunya merampok kantor Pegadaian di Lampung. Kini kita masih melakukan koordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Kota Bumi," tegas Saut.
Data di kepolisian, tersangka Ninin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung, terkait kasus perampokan di Kantor Pegadaian Tanjung Karang, Sukarami, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang laporan polisinya bernomor LP/B-235/B/III/2011/Polda Lampung tertanggal 10 Maret 2011. Lainnya, merampok counter handphone (Hp) di Desa Kali Umban, Kota Bumi, Lampung, dengan kerugian Rp200 juta.
Tersangka juga merupakan DPO sesuai laporan polisi LP/B-251/IV/2010/Polda Lampung, tertanggal 2 April 2010, DPO dari LP/B-617/VII/Polda Lampung tertanggal 2 Juli 2011. Lalu tersangka ikut melakukan perampokan di STKIP Lampung, dengan kerugian Rp50 juta. Latar belakang tersangka Ninin, juga pernah dihukum atas kasus pencurian baterai tower sebuah operator seluler, di Desa Tebing, Kabupaten Empat Lawang, 2008 silam.
Ditemui di Mapolda Sumsel, kemarin, tersangka Ninin mengaku beraksi di Kantor Pegadaian Tanjung Karang, Lampung, bersama Dedi, Yus dan Sailun, ketiganya sudah tertangkap. Sementara empat pelaku lagi masih buron, berinisial Am, Ed, An dan Ar.
"Waktu itu kami pakai mobil Avanza, aku yang nyopir. Kami wong delapan, satpamnyo disekap dan bongkar brankas. Dari hasil di kantor Pegadaian aku dapat bagian Rp 120 juta. Itu aksi yang terakhir Pak. Selain merampok Pegadaian, pernah jugo diajak merampok di counter Hp, toko di Betung. Itu yang aku ingat bae, Pak," tukas bapak empat anak itu.
Tersangka Ninin yang tangan kirinya terpaksa diamputasi akibat mengalami kecelakaan lalu lintas pada 1995 silam, mengaku setelah merampok di Kantor Pegadaian Lampung, dia sempat kabur ke Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Di sana, dia berjualan ikan. ”Terus aku merantau ke simpang Gas, Bayung Lencir, Muba. Di sano aku nganggur. Duit hasil aku merampok, separuh aku pakai untuk hidup sehari-hari dan beli mobil Kijang," pungkasnya. (war)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenggak Miras, Turis Tewas
Redaktur : Tim Redaksi