Rampok Spesialis SPBU Ditembak, Rasain

Jumat, 23 Oktober 2020 – 16:14 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Satreskrim Polresta Bandung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dua pelaku perampokan spesialis SPBU yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Bandung Raya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, aksi mereka mulai terendus oleh kepolisian setelah adanya perampokan di SPBU Baleendah 2 Oktober 2020 lalu. Saat itu kedua pelaku terekam kamera pengawas (CCTV).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita dalam Mobil yang Terbakar

"Pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga dilakukan penembakan terukur ke bagian kaki," kata Hendra di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung.

Hendra mengatakan, dua pelaku yang berinisial IB (26) dan AS (25) itu kerap melancarkan perampokan itu dengan dilengkapi senjata tajam untuk mengancam petugas SPBU.

BACA JUGA: Yulia Dihabisi di Kandang Ayam, ATM Digasak Pelaku

Menurut Hendra, mereka menargetkan berbagai SPBU yang sepi di malam hari atau dini hari. Sasarannya mereka menggasak uang dari petugas SPBU hasil penjualan bahan bakar minyak.

"Dari Kejadian perampokan di SPBU Baleendah tersebut korban (petugas SPBU) mengalami kerugian sebesar Rp1.966.000," ucap dia.

BACA JUGA: Biaya Angkut Jakarta-China Lebih Murah Dibanding Jakarta-Kendari

Sejak adanya kasus perampokan di SPBU Baleendah itu, Satreskrim melakukan pelacakan untuk menangkap dua perampok yang meresahkan itu.

"Kami berhasil menangkap mereka di daerah Ciwidey. Ini mereka mau mengincar SPBU di sana juga (Ciwidey). Setelah diidentifikasi ternyata mereka adalah pelaku yang sebelumnya merampok SPBU Baleendah," katanya.

Setelah pelaku diperiksa, Hendra menyebut mereka diduga telah melakukan perampokan itu di enam SPBU yang berada di Kota dan Kabupaten Bandung.

Selain SPBU, mereka juga mengaku telah melakukan dua aksi penjambretan, kemudian satu kali pencurian sepeda motor disertai kekerasan di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

Akibat ulahnya, dua tersangka itu dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler