Ramudan Letuskan Senpira, Anak Buah Iptu Yohan Langsung Gerak Cepat, Ini Hasilnya

Jumat, 22 Oktober 2021 – 20:39 WIB
Tersangka Ramudan dan Barang Bukti diamankan ke Mapolsek Sangdes, Jumat (22/10). Foto: dok palpos.id

jpnn.com, SEKAYU - Ramudan, 33, warga Kp V RT 10 Kelurahan Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, Sumsel, ditangkap karena membawa senpira laras pendek berikut dua butir amunisi dan sajam.

Tersangka diamankan saat pihak Polsek Sanga Desa melakukan Giat KRYD, di Jalan Bandes Kp V Kelurahan Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa, Kamis (21/10), sekitar pukul 09.45 WIB.

BACA JUGA: Oknum Polisi dan ASN Terlibat Perampokan, Mobil Baru Mahasiswa Dibawa Kabur

Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata mengatakan anggota Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Sanga Desa sedang melakukan KRYD, didapat informasi dari masyarakat, tersangka menembakkan senpira yang dibawanya 1 kali.

Mendapat informasi tersebut anggota unit Reskrim Polsek Sanga Desa bersama unit Sabhara langsung menuju ke TKP dan menyisir jalan.

BACA JUGA: Rabara Roku Laporkan Oknum Polwan Berpangkat AKBP, Surati Kapolda Juga, Ini Kasusnya

“Saat menyisir jalan, terlihat tersangka sedang berjalan dan di tangan kanannya sedang membawa senpira yang ditutup dengan jaket motif kotak-kotak warna kombinasi abu dan ungu,” ujar Yohan.

Kemudian, tambah Kanit Reskrim Ipda Joharmen SH, setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar tersangka sedang membawa sepucuk senpira laras pendek berikut 2 amunisinya dan satu butir selongsong amunisi.

“Bukan hanya senpira, di pinggang tersangka juga ditemukan sebilah senjata tajam dengan sarung kulit berwarna hitam, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sanga Desa guna proses lebih lanjut,” urainya.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolda Soal Oknum Polwan AKBP yang Dilaporkan Rabara, Ternyata

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya mengakui bahwa 1 (satu) pucuk senpira berikut 2 butir amunisinya dan 1 selongsong amunisi serta 1 (satu) bilah sajam bersarung kulit warna hitam tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA: Oknum Polisi dan ASN Terlibat Perampokan, Mobil Baru Mahasiswa Dibawa Kabur

“Senpira tersebut diakui tersangka sudah sejak 6 tahun yang lalu yaitu tahun 2015, di mana ia beli dari seorang laki–laki berinisial SN warga Desa Kemang,” pungkasnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler