Rabara Roku Laporkan Oknum Polwan Berpangkat AKBP, Surati Kapolda Juga, Ini Kasusnya

Kamis, 21 Oktober 2021 – 23:09 WIB
Rabara Roku didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan. Foto: palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Rabara Roku warga Komplek Vila Putri Uliya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan, kembali mendatangi Polda Sumsel, Kamis (21/10).

Kedatangan IRT tersebut, guna menanyakan tindak lanjut atas laporannya terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum Polwan berpangkat AKBP bersama suaminya yang merupakan seorang pengacara.

BACA JUGA: Kombes Riko Sunarko Soal Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Medan

Dalam laporannya Rabara mengatakan, peristiwa pengeroyokan yang dialaminya tersebut terjadi di kawasan perumahan Kenten Azhar, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Minggu (03/10) yang lalu.

“Pada saat itu pekerja saya sedang memasang pagar di tanah itu, kemudian rombongan mereka (terlapor) tiba di lokasi, akhirnya di antara kami terjadi ketegangan,” ujarnya saat ditemui Mapolda Sumsel, Kamis (21/10).

BACA JUGA: Pengakuan Wanita Berambut Pirang Ini Bikin Kapolrestabes Geleng Kepala

Rabara menuturkan, pada saat itu ia dan suaminya sedang berada di TKP untuk melihat pekerja yang sedang memasang pagar tanah.

Kemudian tiba-tiba datang rombongan terlapor termasuk suami istri oknum polwan berpangkat AKBP bersama suaminya yang merupakan oknum pengacara, dan langsung mengatakan tunggu dulu dan jangan memasang pagar disana.

BACA JUGA: Alek Sudah Ditangkap, Pelaku Utama Buron, Kompol Tri: Terus Kami Kejar ke Mana pun

“Kami tunggu, namun para pekerja tetap saya suruh memasang pagar karena tanah itu milik saya, saya juga mempunyai surat sertifikatnya, tiba-tiba datang rombongan terlapor dengan membawa cangkul, senjata tajam pisau, pedang bahkan ada yang mengancam akan menembak, semua ucapan mereka ada rekaman videonya,” katanya.

Setelah rombongan para terlapor datang suasana semakin memanas lantaran salah seorang anggota rombongan terlapor yang menggunakan kemeja hitam hendak menusuk suami Rabara dengan pisau.

“Suami saya sempat menghindar dan hanya mengalami luka ringan. Kami pada waktu itu hanya menanyakan dasarnya mereka mengklaim tanah di lahan kami, tiba-tiba mereka langsung emosi bahkan mau mencangkul, ada yang mau menusuk, bahkan seperti mau menembak kami,” jelasnya.

Ia menambahkan Polwan yang berpangkat AKBP itu juga sempat menarik dan mencekik lehernya. “Waktu itu saya mau pergi meninggalkan tanah itu,” jelasnya.

Kemudian terjadi percekcokan antara Rabara dan oknum Polwan berpangkat AKBP tersebut. Pada waktu itu Rabara mengatakan, aparat kepolisian orang pintar berpendidikan dan mengerti hukum dalam menyelesaikan persoalan tidak dengan kekerasan.

“Saya katakan, kalau ibu merasa memiliki tanah itu mana buktinya tunjukan surat suratnya. Duduk sama sama satu meja kalau kurang puas bisa panggil orang BPN dan kalau masih kurang puas bisa kami tempuh jalur hukum di pengadilan, dan tidak dengan cara kekerasan,” ungkapnya.

Atas tindakan kekerasan yang sudah dialami, Rabana dan suami melaporkan hal tersebut pada aparat kepolisian, Sabtu (9/10/2021) lalu.

Diketahui korban membuat dua laporan polisi yakni pidana umum maupun laporan di Propam Polda Sumsel.

Kuasa hukum pelapor Jihan Sandala SH LLM didampingi Saharuddin SH mengatakan tujuan korban mendatangi Mapolda Sumsel yakni untuk menanyakan kelanjutan dari dua laporan yang telah dibuat.

“Terlapor merupakan oknum anggota Polri yang tidak patut berbuat arogan kepada masyarakat, diketahui bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menindak anggota yang berbuat arogan kepada masyarakat sipil,” katanya.

Ia mengatakan, Polda Sumsel untuk menindaklanjuti dan memproses laporan pengeroyokan yang menimpa kliennya.

BACA JUGA: Terungkap, Perekam Sekaligus Penyebar Video Syur 2 Pelajar Ini Ternyata Siswa SMA

“Kami mendatangi Polda Sumsel untuk menanyakan tindak lanjut laporan yang sudah kami buat. Tidak hanya itu, kami juga melayangkan surat kepada Kapolda Sumsel agar dua laporan tersebut bisa mendapat atensi dan dikawal agar tidak ada intervensi dari siapa pun karena terlapornya adalah oknum anggota polisi,” tutupnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler