Rancangan Perda RTRW Depok Jadi Sorotan Investor

Belum Disahkan, 5000 Pengusaha Siap Angkat Kaki

Senin, 29 September 2014 – 03:01 WIB

jpnn.com - DEPOK - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Depok, Jawa Barat, Wing Iskandar menyatakan bahwa tak kunjung disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Depok tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) membuat para investor properti mulai khawatir. Pasalnya, Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU) menyatakan seluruh bangunan yang ada di Kota Depok ilegal karena tak mengantongi izin yang sah.

Bahkan, satu per satu pemilik modal yang ada mulai hengkang ke wilayah lain guna menghindari kerugian. “Dari segi bisnis ini sangat merugikan pengusaha properti. Siapa yang mau menanamkan modal jika legalitas bangunan meraka tidak sah? Ada 5000 pengusaha yang khawatir akibat tak disahkannya Perda RTRW ini,” ujar Wing kepada INDOPOS.

BACA JUGA: Gowes di HUT TNI, Ahok Raih Mobil

Selain itu, Wing justru curiga tak kunjung disahkannya Perda RTRW Kota Depok disebabkan isinya  menjiplak dari aturan hukum daerah lain. Ditambah lagi, data aset berupa setu yang dimasukan ke dalam draf Perca RTRW oleh Pemkot Depok tidak sama dengan data yang dimiliki Pemprov Jabar. Akibatnya, ancaman legalitas dari bangunan yang sudah terbangun dipertanyakan.

“Semua draf perda yang ada di Depok jiplakan dari daerah lain, mana ada yang dibuat sendiri. Masalah ini terjadi karena wali kota dan DPRD sibuk sendiri. Sekarang yang tinggal adalah kesemerawutan. Sebenarnya perda ini hanya penetapan zonasi saja, tetapi tetap tidak bisa dilaksanakan,” paparnya.

BACA JUGA: Museum Indonesia Menyiapkan Diri Jadi Pilihan Alternatif Liburan

Wing menambahkan, selain menjiplak draf perda, Pemkot dan DPRD Depok juga melibatkan kosultan yang tidak kompeten. Sebab, konsultan yang ditunjuk merupakan orang terdekat dari legislatif dan eksekutif sehingga penjiplakan perda cepat diselesaikan.

“Semakin semerawut semua dan terus menimbulkan persoalan. Kami saja sampai sekarang tidak pernah diajak merumuskan Perda RTRW. Jadi jangan disalahkan jika pemilik modal enggan datang ke Depok,” imbuhnya.

BACA JUGA: Sasar Pemukiman Liar dan Lokasi Prostitusi Kalijodo

Menanggapi itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kania Purwanti mengaku tidak mengetahui persoalannya. Sebab, dirinya baru saja diangkat menjadi orang nomor dua di dinas tersebut.

“Saya sama sekali tidak tahu, karena baru diangkat. Mungkin yang lebih jelas ditanyakan ke Bappeda atau Wali Kota. Saya harus konsultasi dulu biar datanya tidak salah,” tuturnya berkilah.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari mengklaim jika tak disahkannya Perda RTRW oleh Pemprov Jabar ini disebabkan tidak samanya data setu yang dimasukan Pemkot Depok ke dalam draf perda. Namun, pengajuan draf dari eksekutif kota berikon belimbing ini tidak memasukan empat setu tersebut.

“Memang lahannya sudah beralih fungsi jadi perumahan. Nah, persoalan itu muncul saat Depok masih bergabung di Pemkab Bogor. Seharusnya, ini dikonsultasikan dulu. Ya karena tidak sabar dan ketakutan Pemkot Depok mengajukannya langsung jadi data tak sinkron,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sambung Yeti, mereka akan berusaha membantu Pemkot Depok mendata seluruh setu yang hilang tersebut. Itu untuk memberikan mempercepat pengesahan perda RTRW yang diajukan ke DPRD Provinsi Jabar.

“Biar tidak ada pelanggaran yang terjadi pada pembangunan apartemen dan perumahan. Karena tidak ada perda ini alih fungsi lahan yang menyebabkan ini terus terjadi. Makanya kami akan bantu memperbaikan semua kesalahan itu,” singkatnya.(cok/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lift Jatuh dari Lantai 23, Dua Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler