Randa Septian Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Buktinya

Senin, 31 Januari 2022 – 14:59 WIB
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono menunjukkan artis sinetron Ganteng Ganteng Srigala (GGS) Randa Septian di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1). Foto: Humas Polresta Denpasar

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Muhammad Randa Septian ditangkap Satuan Narkoba Polresta Denpasar, karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala ini diamankan saat mengonsumsi tembakau gorila dan ganja di Hotel Park Regis, Kuta, pada Jumat (7/1) pukul 21.00 WITA.

BACA JUGA: Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Narkoba, Proses Hukumnya?

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan Randa Septian ditangkap bersama temannya, Arthur Augoest H. Aruan.

Polisi mengamankan ganja, tembakau gorila, bong, pelinting rokok, kertas, korek api, pipa kaca, dan handphone.

BACA JUGA: Fico Fachriza Sempat Mengaku Pakai Narkoba, Ge Pamungkas Bilang Begini

"Diamankan setelah selesai mengonsumsi narkoba. Ini artis sinetron dan sudah terkenal," kata AKP Sutriono, saat jumpa pers, Senin (31/1).

Kepada penyidik, Randa Septian mengaku barang bukti ganja itu adalah miliknya.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Penampilan Maria Vania Disorot, Nikita Mirzani Bahas soal Anu

Pesinetron kelahiran Medan, 21 Medan 1994 itu membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Abed.

"Pelaku mengaku membeli seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu Kuta Utara, Badung,” kata AKP Sutriono.

Randa dan temannya disangkakan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Untuk kasusnya masih terus didalami,” kata AKP Sutriono. (lia/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler