jpnn.com - JAKARTA – Dua saksi karyawan Restoran Olivier dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (21/7).
Keterengan saksi dalam perkara dengan terdakwa Jessica Kumala ini Wongso dibarengi pemutaran rekaman closed circuit television (CCTV), Restoran Olivier.
BACA JUGA: Simak Pengakuan Tetangga Bapak yang Bunuh 2 Anaknya, Menyedihkan
Dua saksi tersebut bernama Rangga Dwi Saputra (Barista) dan Johanes (Bartender). Masing – masing diperiksa selama dua jam.
Saksi Rangga mengakui kalau dirinyalah yang meracik minuman Es kopi Vietnam, pesanan Jessica. Minuman tersebut dibuat sekitar pukul 16.08, Rabu (16/1). Tidak lama setelah dirinya mendapatkan pesanan dari Jessica. Yakni dirinya mengetahui hal itu dari bukti struk pesanan. Kemudian dirinya langsung membuat minuman tersebut.
BACA JUGA: OMG! Cekik Dua Anak hingga Tewas, Istri Pun Ditebas
Sekitar pukul 17.30, dirinya mendapatkan kabar kalau Wayan Mirna Salihin mengalami kejang – kejang setelah menenggak minuman buatannya itu.
Kabar itu didapat dari rekan kerjannya. Tetapi dirinya memutuskan hanya melihat peristiwa itu dari kejauhan, melalui kaca bartender. Dan kembali untuk berkerja.
BACA JUGA: Pulang dari Pasar Malam, Diperkosa di Dekat Kandang Ayam
Meskipun Es kopi Vietnam buatannya tersebut telah menewaskan Mirna, namun dirinya meyakini kalau tidak ada kesalahan dalam hal pembuatan. Sebab dihari yang sama, sebanyak sepuluh Es kopi Vietnam dibuatnya. Sudah termasuk pesanan Jessica.
Dengan takaran yang sama. Dan tidak terjadi sesuatu yang dialami oleh seluruh pesan. Hanya Mirna saja.
”Jika racun itu berasal dari dalam dapur atau tercampur dengan serbuk kopi, kenapa pemesan yang lain baik – baik saja,” ujarnya.
Sedang Johanes (Bartender), salah satu kunci, menjelaskan, saat kejadian dirinya yang merapikan bekas minuman itu. Ketika itu Agus meletakan minuman tersebut ke dalam patry. Dirinya sempat mencium aroma minuman itu.
Dirinya merasa aneh atas aroma yang didapat. Sebab, minuman tersebut menimbulkan bau tidak sedang dan sangat menyengat.
Setelah itu temuannya itu dilaporkan ke Manager Oliver, Devi. Penasaran, Devi memberanikan diri untuk mencicipi minuman dengan meletakan cairan ke telapak tangannya. Kemudian Devi merasa mual dan pusing.
Lalu, Devi menyuruh dirinya untuk memindahkan sisa cairan minuman ke dalam botol aqua pana. Dan kembali meletakkan di dalam patry.
”Lalu saya bilang ke Rangga minuman lo kenapa nih. Warnanya kuning banget. Udah buat orang pingsan,” ucapnya.
Penasehat Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan mendapatkan keganjilan dalam keterangan yang diberikan oleh kedua saksi.
Keganjilan itu pertama mengenai waktu pemesanan dan pembuatan. Saksi bernama Rangga menceritakan kalau pemesanan itu dilakukan sekitar pukul 16.08. Pemesanan itu dilakukan setelah Jessica datang yang kedua kalinya.
Namun pada kenyataannya Jessica baru datang pukul 16.18. Waktu tersebut sesuai dengan yang berada didalam rekaman CCTV. Jadi, dalam hal ini pemesanan dilakukan sebelum Jessica datang.
Sehingga dirinya bertanya siapa yang melakukan pemesanan pada pukul 16.08. Sedangkan Jessica baru datang pukul 16.18.
”Dia (Jessica, Red) belum datang, tapi bon minuman keluar pukul 16.08. Jadi siapa yang memesan minuman itu. Yang pasti bukan Jessica,” tuturnya.
Lalu keganjilan yang kedua sisa cairan Es kopi Vietnam milik Mirna telah dipindahkan ke botol aqua pana. Pemidahan tersebut dilakukan oleh pihak Oliver.
Sehingga telah terjadi keliruan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Yakni dalam pemeriksaan, pihak kepolisian menjelaskan kalau racun sianida berada di cairan di dalam gelas minuman tersebut.
Namun pada kenyataannya tidak ada sama sekali cairan di dalam gelas minuman tersebut. Sebab, pihak Olievier telah memindahkan seluruh cairan bekas minuman Mirna ke dalam botol aqua pana.
Dalam artian kopi Mirna tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Labortarium Forensik Mabes Polri.
”Jadi yang dimaksud adanya racun sianida di dalam gelas, punya siapa. Orang saksi mengatakan semua cairan telah dipindahkan ke dalam botol,” ujarnya.
Dengan keganjilan yang terjadi, dia menilai pembunuhan Mirna tidak dilakukan oleh Jessica. Melainkan pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh orang lain. Sehingga dalam hal ini Jessica pantas dibebaskan.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito menilai sikap yang dilakukan oleh penasehat hukum Jessica dinilai wajar. Dalam hal ini dirinya belum bisa berkomentar panjang.
Pihaknya lebih memilih memberikan kebenaran dengan fakta – fakta yang ditemukan di lapangan.
”Kita buktikan dengan hasil yang didapat di lapangan. Semuanya barang bukti yang berada di lab akan dipaparkan di persidangan,” tambah dia.
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (27/7) pukul 9.30. Dua saksi dari pihak Olivier akan dimintai keterangan. (ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Modus Pensiunan Telkom Cabul Itu Membujuk Korbannya
Redaktur : Tim Redaksi