jpnn.com - LAMPUNG - Tersangka pencabulan bocah SD, Efendi Salam, 60, itu kini sudah ditahan di rutan Mapolresta Bandarlampung (Balam). Pensiunan pegawai Telkom dilaporkan keluarga AR, 9, ke Mapolresta pada Kamis (14/7) lalu, karena mencabuli anaknya.
Kasat Reskrim Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, saat ini warga Jalan Nangka, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu Bandarlampung sudah mendekam di sel tahanan.
BACA JUGA: Astaga, Pensiunan Telkom Ini Obok-obok Anunya Bocah SD
“Saat ini baru satu korban yang terdata, kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tesangka pencabulan dan saat ini sudah kita amankan di sel tahanan Polresta Bandarlampung,” jelas Dery seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group), Rabu (20/7).
Dery mengatakan modus tersangka yaitu mengiming-imingi korban sejumlah uang agar mau menuruti kemauannya.
BACA JUGA: Dor! Dor! Dua Begal Sadis Terjengkang, Rasain, Ini Fotonya…
“Korban diiming-iming agar mau melakukan perbuatan itu,” terang Dery.
Menurut Dery, keterangan dari korban maupun tersangka ada yang berbeda sehingga sampai saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. “Saat ini kami masih mendalami kasus ini, dikarenakan ada beberapa keterangan yang berbeda dari korban maupun tersangka,” ujar Dery. (cw11/adi/ray/jpnn)
BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD yang Kepergok Mencuri Itu Ternyata Bawa Pistol
BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Pistol dan KTA Lengkap, Eh… Ternyata Polisi Gadungan
Redaktur : Tim Redaksi