Aktivis Sosial Haprizal Roji, S.Sos dalam pengaduannya tertanggal 20 Desember 2012 menyebutkan, bahwa Ahmad Farhan Hamid melakukan pelanggaran peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nomor. 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang tata tertib Bab XXII, larangan dan sanksi, bagian kesatu, larangan, Pasal 194 ayat 1 point d, yang isinya : Anggota DPD RI dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
Maka sesuai peraturan tersebut, Haprizal Roji meminta kepada Badan Kehormatan DPD RI untuk memberikan sanksi kepada Ahmad Farhan Hamid untuk diberhentikan sebagai anggota DPD RI sesuai pasal 195 ayat 3 peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010.
Menurut Haprizal Roji, berkas pengaduannya itu telah diterima oleh Ketua Badan Kehormatan DPD RI dengan berkas perkara nomor 04/BK/DPD/X/2012 bersama sejumlah bukti bahwa Ahmad Farhan Hamid merangkap jabatan.(nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Ribu Sambungan PLN Terancam Diputus
Redaktur : Tim Redaksi